Exposebanten.com | TANGERANG – Sikap diam Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang terkait dugaan penyimpangan proyek Lanjutan Pembangunan Tandon Sudirman berbuntut panjang.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PUSAKA resmi melayangkan surat klarifikasi kedua langsung kepada Bupati Tangerang cq. Inspektur Daerah pada Kamis (8/10/2026).
Langkah ini diambil untuk mendesak audit investigatif menyeluruh terhadap proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut.
Sekjen LSM PUSAKA, Kamson, menegaskan bahwa tindakan bersurat ke tingkat pimpinan daerah ini terpaksa dilakukan karena DBMSDA terkesan tidak kooperatif.
Menurutnya, dinas dinilai enggan memberikan jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi pertama yang dikirimkan sebelumnya.
Proyek Tandon Sudirman Tahun Anggaran 2026 ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Tangerang dengan nilai negosiasi fantastis mencapai Rp13.685.692.000,00 dan dikerjakan oleh CV. Betas.
“Sikap bungkam Dinas BMSDA ini memicu pertanyaan besar bagi masyarakat. Karena tidak ada respons, kami teruskan laporan ini ke Bupati dan Inspektorat Kabupaten Tangerang agar segera turun tangan melakukan audit investigatif,” ujar Kamson dalam keterangan resminya.
Melalui surat bernomor 130/LSM-PUSAKA/X/2026, LSM PUSAKA membeberkan hasil pemantauan intensif tim mereka di lapangan. Ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang mencakup aspek teknis, administrasi, hingga potensi delik pidana korporasi.
Pihak lembaga menduga ada pembiaran secara terstruktur oleh oknum Dinas/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta penyedia jasa yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dan KUHP.
Merespons temuan tersebut, LSM PUSAKA menuntut Bupati Tangerang dan Inspektorat segera mengambil tiga tindakan tegas, menghentikan operasional pada area proyek yang tidak didampingi tenaga ahli maupun konsultan pengawas sampai audit mutu rampung, melakukan pengujian ketebalan pasangan batu dan kedalaman galian tanah secara independen, transparan, dan melibatkan LSM PUSAKA, serta memotong atau membekukan pencairan anggaran untuk komponen K3 yang tidak dilaksanakan, sekaligus menerbitkan Surat Teguran Keras kepada PPK, Konsultan Pengawas, dan Direktur CV. Betas.
Pemerintah Kabupaten Tangerang kini diberikan tenggat waktu tiga hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis resmi.
Kamson menambahkan bahwa tenggat waktu ini bertujuan agar DBMSDA Kabupaten Tangerang dan PPK dapat merespons secara profesional dan memberikan informasi yang berimbang kepada publik agar tidak ada kesan menyudutkan sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi mengenai laporan tersebut. ***

