Dadan Risnandar, Kepala Bidang Tata Ruang (DTRB) Kabupaten Tangerang
Exposebanten.com | TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang kini membuka peluang verifikasi ulang data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang sempat memicu perdebatan di masyarakat.
Langkah ini diambil oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Proses verifikasi ini diharapkan mampu menyelesaikan sengkarut selisih data Lahan Baku Sawah (LBS) antara Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten yang mencapai 4.000 hektare.
Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Dadan Risnandar, menegaskan bahwa Perpres baru ini memberikan lampu hijau bagi daerah untuk mengecek ulang data di lapangan.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa pemda tidak memiliki kuasa untuk mengubah fungsi lahan secara sepihak.
“Ini bukan wewenang untuk mengubah alih fungsi, melainkan mengusulkan atau melakukan verifikasi data untuk disampaikan ke kementerian melalui provinsi Banten. Hasilnya nanti kementerian pusat yang menentukan,” ujar Dadan kepada Wartawan, pada Selasa (11/8/2026).
Masyarakat atau pengembang yang ingin mengajukan verifikasi ulang harus melampirkan bukti fisik (evident) yang kuat. Beberapa dokumen dan bukti yang wajib disiapkan seperti, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Foto geotagging terbaru yang dilengkapi titik koordinat akurat.
Semua bukti tersebut akan asistensi oleh pemerintah provinsi sebelum diserahkan ke kementerian pusat. Jika disetujui, pemerintah pusat akan mengeluarkan Berita Acara resmi.
Berita acara inilah yang menjadi dasar bagi Pemkab Tangerang untuk menerbitkan SK Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai keputusan final.
Dadan mengungkapkan ada dua kondisi membingungkan yang sering dipertanyakan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang saat ini:
- Sawah Fisik, Milik Pengembang: Lahan yang secara fisik masih berupa sawah hijau dan digarap petani, namun status kepemilikannya sudah berizin SHGB oleh pengembang. Petani biasanya diizinkan menggarap sementara sebelum proyek dimulai. Hal ini sering salah fokus dianggap sebagai alih fungsi ilegal, padahal bisa diverifikasi ulang.
- Sudah Jadi Ruko/Gudang, Tapi Terbaca Sawah: Lahan yang sudah ditimbun tanah (diuruk) untuk bangunan tapi belum punya izin. Secara citra satelit, lahan ini masih terbaca sebagai sawah. Kasus ini wajib diverifikasi menggunakan foto geotagging kondisi terkini.
Bagi warga yang memiliki tanah warisan berupa sawah, Dadan mengimbau untuk melakukan pengecekan posisi (overlay) koordinat terlebih dahulu.
Jika tanah tersebut masuk dalam peta LBS dan belum memiliki izin beralih fungsi, pemilik akan kesulitan menerbitkan sertifikat tanah.
Sebagai solusi, pemerintah membuka opsi mekanisme tukar guling. Pemilik tanah harus menyediakan lahan pengganti di lokasi lain dengan luasan tertentu, meski teknis detailnya masih menunggu regulasi lanjutan.
Saat ini, Pemkab Tangerang masih menunggu hasil keputusan akhir dari pemerintah pusat terkait data yang sedang diverifikasi. ***

