Exposebanten.com | TANGERANG – Angkat kaki dari pekerjaan berujung petaka tragis dialami oleh seorang pria berinisial PG (25) di Kabupaten Tangerang.
Niatnya untuk mengundurkan diri dari koperasi tempatnya bekerja justru disambut dengan penyekapan, pengeroyokan brutal selama berjam-jam, hingga tindakan kekerasan seksual oleh bos dan rekan kerjanya sendiri.
Aparat Polresta Tangerang bergerak cepat dan berhasil meringkus lima orang tersangka di tempat pelarian mereka di Pemalang, Jawa Tengah. Kelima pria yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut adalah EDD (24) selaku pemilik usaha, SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa peristiwa kelam ini terjadi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sejak Selasa (28/7) malam hingga Rabu (29/7) dini hari.
Indra Waspada menyampaikan, korban PG baru bekerja selama tiga hari di usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sebelum akhirnya memutuskan untuk berhenti.
Sialnya, kata Indra, keputusan resign tersebut menyulut emosi sang bos. EDD menuduh PG sengaja keluar untuk membuka usaha serupa dan merebut basis konsumen miliknya.
“Para tersangka merasa tidak terima. EDD kemudian mengumpulkan empat pelaku lainnya untuk membicarakan persoalan tersebut, hingga terjadilah tindakan kekerasan secara bersama-sama,” ujar Kombes Pol Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8).
Selama berjam-jam, PG dihujani pukulan dan tendangan oleh kelima pelaku hingga babak belur. Tak berhenti di situ, korban juga mengalami kekerasan seksual yang sangat merendahkan martabatnya.
Salah satu tersangka memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu, lalu merekam aksi keji tersebut menggunakan ponsel.
Mirisnya, rekaman video tersebut sengaja disebarkan ke grup WhatsApp internal karyawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan sadis ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan oleh EDD.
“Tersangka EDD selaku atasan setidaknya sudah dua kali melakukan aksi serupa kepada karyawan lain yang hendak mengundurkan diri. Tujuannya adalah untuk meneror dan membuat takut karyawan lainnya agar tidak berani keluar,” jelas Kapolresta.
Korban PG akhirnya berhasil menyelamatkan diri sekitar pukul 05.00 WIB dengan cara melompat melalui jendela yang tidak terkunci saat para pelaku sedang tertidur pulas.
PG langsung menghubungi kuasa hukumnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.Sadar aksi mereka bakal berbuntut hukum, kelima pelaku langsung berhamburan melarikan diri.
Mereka sempat berpindah-pindah persembunyian mulai dari Bandung, kawasan Ujung Berung, hingga akhirnya terlacak di Jawa Tengah.
“Kami berhasil mengamankan kelima tersangka pada Kamis (6/8) di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,” tegas Indra Waspada.
Polisi bergerak taktis dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengamankan hasil visum et repertum korban sebagai barang bukti kuat.
Atas perbuatan barbar tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis.Mereka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP terkait pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 414 KUHP.
“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh,” pungkasnya. ***

