Exposebanten.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan seorang anggota Polri yang bertugas sebagai Staf Administrasi di internal lembaga antirasuah tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Budi membenarkan bahwa oknum polisi yang berstatus sebagai personel perbantuan dari Korps Bhayangkara tersebut kini telah beralih status menjadi pesakitan.
KPK saat ini masih bergerak di tahap awal dan fokus mendalami klaster pemerasan tersebut. Penyidik belum mendetailkan apakah ada kepala daerah atau pihak lain yang ikut menjadi korban pemerasan oleh oknum staf administrasi ini.
“Penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” ujar Budi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi KPK yang dihuni oleh oknum pemeras di dalam rumahnya sendiri.
Menanggapi situasi memalukan ini, pihak manajemen KPK menyatakan langsung melakukan introspeksi total secara internal.
Budi menegaskan bahwa KPK akan segera mengambil langkah korektif dan perbaikan menyeluruh. Langkah tersebut akan dilakukan melalui dua jalur, yaitu pendekatan sistem dan pendekatan individual, demi memitigasi serta mencegah borok serupa terulang di masa depan.
Sengkarut kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 KPK sepanjang tahun 2026 yang digelar pada Rabu (29/7/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menjaring 21 orang di tiga lokasi berbeda, yakni 5 orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo.
Dari total puluhan orang yang diamankan, 12 orang diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
KPK juga menyita uang tunai senilai Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi strategis.
Tepat pada Kamis (30/7/2026), Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya akhirnya dipamerkan ke publik dengan balutan rompi oranye khas tahanan KPK.
Menariknya, KPK mengungkapkan bahwa sengkarut di Pemalang ini terbagi menjadi dua klaster yang saling bertolak belakang:
• Klaster Pertama: Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Anom Widiyantoro terhadap jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
• Klaster Kedua: Dugaan pemerasan yang justru menimpa Anom Widiyantoro, yang belakangan diketahui didalangi oleh oknum polisi berstatus staf administrasi KPK tersebut. (*)

