Exposebanten.com | SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang menyeret nama Wali Kota Serang.
Kasus yang bermula dari sengketa lahan SDN Kuranji ini dinyatakan murni bukan merupakan peristiwa pidana.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (09/07/2026).
Keputusan penghentian perkara diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus bersama unsur pengawasan internal seperti Bidkum, Propam, dan Irwasda.
“Disimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu laporan polisi tersebut dihentikan,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan.
Kasus ini berakar dari perseteruan aset tanah SDN Kuranji antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan ahli waris Ahmad Bin Samin yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Sepanjang tahun 2024, kedua belah pihak sempat melakukan dua kali mediasi:
• Mediasi pertama: Ahli waris meminta kompensasi Rp2 miliar dan sebagian tanah kosong.
• Mediasi kedua: Ahli waris menurunkan tuntutan menjadi Rp600 juta dan sebagian lahan kosong.
Pemkot Serang menolak tuntutan tersebut dengan prinsip bahwa pelepasan aset daerah wajib didasarkan pada putusan pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Konflik berlanjut ke jalur hukum saat ahli waris menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 20 November 2024.
Dalam prosesnya, sempat tercapai kesepakatan damai pada 13 Maret 2025 dengan kompensasi Rp500 juta dan penyerahan lahan 1.456 meter persegi.
Namun, Majelis Hakim PN Serang menolak mengesahkan kesepakatan tersebut menjadi akta perdamaian karena menilai objek sengketa adalah aset pemerintah daerah yang memiliki risiko hukum tinggi.
Alih-alih melanjutkan sidang, pihak ahli waris justru mencabut gugatan perdata mereka pada 7 Mei 2025.
“Dengan dicabutnya gugatan, maka surat kesepakatan perdamaian tidak dapat dijadikan dasar penghapusan aset Pemkot Serang,” jelas Dian.
Ia menambahkan bahwa aturan penghapusan aset daerah secara ketat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Murni Pengamanan Aset Negara
Penyidik Ditreskrimum Polda Banten juga telah memeriksa ahli hukum pidana untuk membedah kasus ini.
Hasil kajian ahli menyatakan kesepakatan damai masa lalu tidak memiliki kekuatan hukum karena gugatannya sudah dicabut.
Terkait tudingan pemalsuan surat, polisi meluruskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas tanah tersebut murni dilakukan demi mengamankan aset negara, bukan untuk memperkaya diri.
“Penerbitan Sertifikat Hak Pakai dilakukan atas nama Pemerintah Kota Serang, bukan atas nama pribadi terlapor. Hal ini berada dalam kerangka pengamanan aset daerah,” pungkas Dian. (*)

