Exposebanten.com | TANGERANG – Kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan resmi masuk ke ranah hukum setelah jurnalis bernama Anggy Muda melaporkan seorang bos spa berinisial P ke Polresta Tangerang pada Kamis (28/5/2026).
Laporan resmi tersebut kini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat (STBP): STBP/371/V/YAN.2.4.1/2026/Satreskrim atas dugaan ancaman, penghinaan, serta pencemaran nama baik.
Peristiwa ini bermula ketika terlapor P menghubungi Anggy melalui sambungan telepon. Dengan nada tinggi dan penuh tekanan, P mempertanyakan aktivitas peliputan yang dilakukan oleh Anggy, lalu melontarkan ucapan bernada kasar serta intimidatif.
Anggy mengaku menerima tekanan tersebut baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp.
Tindakan ini dinilai tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga mengancam kebebasan pers karena wartawan dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.
Anggy menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mencari keadilan sekaligus memberikan perlindungan terhadap profesi jurnalis yang rentan mendapat tekanan di lapangan.
“Saya merasa dirugikan dan terintimidasi atas ucapan yang disampaikan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum,” ujar Anggy kepada wartawan di Polresta Tangerang.
Ia juga berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang kepada jurnalis lain.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak terlapor P belum memberikan keterangan resmi terkait laporan hukum yang diarahkan kepadanya. (Abo)

