Exposebanten.com | TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan kakap peredaran dan produksi narkotika jenis sintetis lintas wilayah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus empat orang tersangka dan menyita kilogram tembakau sintetis siap edar beserta peralatan produksinya.
Jaringan ini diketahui mengoperasikan jalur peredaran yang saling terhubung. Jalur tersebut membentang mulai dari Sepatan Timur (Kabupaten Tangerang), Cipulir (Jakarta Selatan), hingga Pondok Aren (Tangerang Selatan).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus penyamaran yang sangat rapi untuk mengelabui petugas di lapangan.
“Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” ujar Indra dalam konferensi pers, Kamis (28/5/2026).
Keberhasilan pembongkaran jaringan ini bermula dari penangkapan tersangka pertama berinisial MS pada Senin (10/2/2026) lalu.
MS diciduk di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Di lokasi pertama ini, petugas mengamankan tembakau sintetis siap edar seberat 155,88 gram.
Hasil digital forensik terhadap ponsel MS mendeteksi adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram via media sosial.
Polisi bergerak cepat melakukan strategi pengiriman di bawah pengawasan (controlled delivery). Taktik ini membuahkan hasil pada Kamis (12/2/2026) subuh di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan.
Petugas menemukan paket pasta sintetis seberat 65,58 gram yang disembunyikan secara cerdik di dalam kemasan ayam goreng cepat saji.
Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi ketiga ini, polisi menciduk dua pria berinisial SFA dan MK.
Selain menemukan tembakau sintetis di dalam bungkus rokok, polisi dikejutkan dengan temuan satu bungkus plastik merah besar berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram (2,3 kilogram).
“Kami juga menemukan cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, dan gelas ukur,” beber Kombes Pol Indra Waspada.
Temuan ini mengindikasikan lokasi tersebut juga berfungsi sebagai tempat meracik barang haram tersebut.
Tak berhenti di situ, perburuan berlanjut ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di sana, petugas menangkap tersangka keempat berinisial GPA.
Petugas menyita tembakau sintetis padat seberat 1.101 gram dan narkotika cair jenis spray sebanyak 15 mililiter yang dikemas menggunakan lakban dan botol kaca.
Ancaman Hukuman
Kini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan paling singkat 5 tahun penjara. (Abo)

