Rangkaian IPAL yang gunakan (Dok/Ajat)
Exposebanten.com | LEBAK – Pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cilangkahan 4 Pasir Geleng, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, membantah keras tudingan terkait pembuangan air limbah cucian ompreng ke drainase jalan raya.
Selain membantah isu lingkungan tersebut, pihak pengelola juga memastikan bahwa seluruh dokumen administrasi operasional dan jaminan ketenagakerjaan saat ini sedang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Klarifikasi resmi ini disampaikan langsung oleh Mitra Pengelola Dapur selaku Person In Charge (PIC), Dadan Buldani, yang didampingi oleh Kepala SPPG Cilangkahan 4, Aditya, pada Minggu (24/5/2026).
Dadan menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai pembuangan limbah sisa cucian ke fasilitas umum tidaklah benar.

Ia menyampaikan bahwa pengelola menjalankan operasional dapur sesuai prosedur standar. Aspek kebersihan lingkungan di sekitar lokasi pelayanan gizi tetap menjadi prioritas utama.
“Kami tidak melakukan pembuangan air limbah cucian langsung ke selokan umum,” tegas Dadan.
Menanggapi persoalan administrasi operasional dapur, Dadan memberikan pembaruan mengenai dua poin utama:
- Izin Bangunan (PBG): Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung saat ini masih dalam proses pengurusan resmi.
- Perlindungan Pekerja: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja sudah diproses sejak awal operasional dapur. Pihak manajemen SPPG telah melakukan pembayaran premi kepesertaan beberapa kali.
Melalui klarifikasi ini, pihak SPPG Cilangkahan 4 berharap masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan tidak lagi ada simpang siur mengenai operasional dapur pelayanan gizi di wilayah Pasir Geleng. ***

