Exposebanten.com | JAKARTA – Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di seluruh ruas jalan DKI Jakarta resmi ditiadakan pada tanggal 27 hingga 28 Mei 2026.
Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan pengumuman tersebut melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, pada Jumat (22/5/2026).
Melalui unggahan tersebut, Dishub memastikan bahwa seluruh kendaraan bermotor bebas melintas tanpa terikat aturan pelat nomor pada tanggal yang telah ditentukan.
Aturan Hukum Penunjang Kebijakan
Kebijakan peniadaan ganjil genap ini diambil berdasarkan regulasi resmi pemerintah pusat dan daerah, antara lain:
• Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
• Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Regulasi ini menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
Daftar 25 Ruas Jalan Bebas Ganjil Genap
Dengan adanya kebijakan ini, pengendara dapat melintasi 25 ruas jalan protokol berikut secara bebas:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga keselamatan berkendara, mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku, dan mengantisipasi potensi titik kepadatan di sekitar area tempat ibadah atau pusat perbelanjaan selama libur Idul Adha. (Abo)
