Exposebanten.com | TANGERANG — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, akhirnya memberikan keterangan kepada wartawan terkait polemik operasional tempat hiburan malam One Two Six yang hingga kini masih beroperasi di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Pernyataan itu disampaikan Ana Supriyatna usai menghadiri rapat mediasi di Gedung Bupati Tangerang, pada Selasa (19/5/2026), setelah sebelumnya beberapa kali upaya konfirmasi dari wartawan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapatkan respons.
Dalam keterangannya, Ana Supriyatna menyebut pihaknya saat ini masih melakukan monitoring terhadap seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang, termasuk One Two Six yang tengah menjadi sorotan publik.
“Untuk terkait hiburan malam yang ada di Kabupaten Tangerang, saat ini kami masih melakukan monitoring. Namun khusus untuk One Two Six, hal itu sudah dilakukan pendalaman oleh seluruh dinas terkait melalui tim terpadu,” ujar Ana Supriyatna kepada wartawan.
Ia menjelaskan, penanganan terhadap tempat usaha tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Satpol PP, melainkan harus melalui proses kajian teknis lintas instansi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kesimpulan tim terpadu nanti akan menjadi dasar untuk melakukan penanganan terkait persoalan ini. Kami harus mempertimbangkan penanganannya secara menyeluruh, bukan hanya dari satu sisi saja,” katanya.
Meski demikian, sebelumnya pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang diketahui sudah pernah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi serta memanggil pihak pengelola One Two Six untuk datang kekantor Pol PP.
Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, pihak pengelola One Two Six disebut mengakui bahwa izin operasional tempat hiburan malam tersebut hingga saat ini belum terbit sepenuhnya.
Namun hingga kini, tempat hiburan malam tersebut masih tetap beroperasi dan dikabarkan ramai pengunjung, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait ketegasan penegakan aturan di Kabupaten Tangerang.
Saat ditanya terkait adanya pengakuan bahwa izin usaha tempat hiburan malam tersebut belum lengkap, Ana Supriyatna menyebut proses pendalaman masih terus berjalan.
“Memang ada proses yang sedang berjalan dan pendalamannya masih dilakukan,” ucapnya.
Pernyataan Kasatpol PP tersebut pun menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat yang mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha yang diduga belum mengantongi izin lengkap namun masih bebas beroperasi. (Reggy/Red)
