Exposebanten.com | TANGERANG – Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) mendesak DPRD Kabupaten Tangerang segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan dan pengendalian angkutan tambang.
Desakan itu muncul lantaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 dinilai belum mampu memberikan ketegasan terhadap pelanggaran kendaraan tambang yang masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.
HMTU menilai lemahnya pengawasan dan penindakan membuat kendaraan tambang masih bebas melintas di luar jam operasional hingga memicu kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa.
“Perbup Nomor 12 Tahun 2022 sejauh ini belum memberikan efek jera. Faktanya masih sering terjadi kecelakaan yang menghilangkan nyawa masyarakat. Kami meminta DPRD Kabupaten Tangerang segera membahas dan mengesahkan Perda agar ada payung hukum yang lebih kuat dan tegas,” ujar Bung Boy, perwakilan HMTU.
Selain itu, HMTU menegaskan kedatangannya ke DPRD Kabupaten Tangerang bukan sekadar ingin mendengar janji politik.
“Kami datang jauh-jauh dari pesisir utara bukan untuk kembali mendengar janji politik. Kami datang meminta kepastian. Kalau memang akan disahkan tahun 2026, bulan berapa Perda itu akan disahkan? Masyarakat butuh kepastian, bukan hanya wacana,” tegas Boy.
Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, Desyanti, mengakui tingginya angka kecelakaan akibat truk tanah yang selama ini pengaturannya hanya melalui Perbup.
Menurutnya, regulasi berbentuk Perbup dinilai memiliki kelemahan terutama dalam pengaturan sanksi terhadap pelanggaran.
“Selama ini truk tanah masih diatur melalui Perbup yang memungkinkan sangat lemah dalam pengaturan sanksi. Karena memang dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perbup tidak dapat mengatur sanksi secara kuat,” ungkap Desyanti.
Ia juga menyebut persoalan kendaraan tambang bukan satu-satunya masalah yang menjadi keluhan masyarakat Kabupaten Tangerang. Masih banyak persoalan lain yang membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD
“Mulai dari persoalan PJU, pengembangan MRT ke depannya, hingga berbagai problematika lain yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” tambahnya.
HMTU berharap DPRD Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah konkret dan tidak lagi menunda pembahasan Perda tersebut demi keselamatan masyarakat serta terciptanya ketertiban di wilayah Kabupaten Tangerang. (Reggy/Red)
