Exposebanten.com | TANGERANG – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, resmi melepas 96 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah.
Pelepasan tim ini dilakukan dalam Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan Raden Aria Yudhanegara pada Senin (18/5/2026).
Langkah strategis ini diambil pemerintah daerah untuk memastikan seluruh hewan kurban di wilayah Kabupaten Tangerang berada dalam kondisi sehat, layak, dan memenuhi syariat Islam.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono, menjelaskan bahwa tim ini merupakan hasil kolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Banten II. Petugas akan langsung disebar ke berbagai wilayah untuk memonitor ketersediaan dan kelayakan hewan di lapak-lapak pedagang.
“Mereka bertugas mengecek apakah hewan sehat, tidak cacat, dan memenuhi syariat Islam. Kami ingin masyarakat tenang dan aman saat membeli hewan kurban,” ujar Ujang.
Tiga Tahapan Pengawasan Ketat
DPKP menerapkan tiga tahapan pengawasan komprehensif demi menjamin kualitas daging yang dikonsumsi masyarakat:
• Tahap Pertama (Pra-Pemotongan): Diawali dengan pembekalan petugas dan peternak sejak awal Mei. Pemeriksaan fisik di lapak pedagang akan berlangsung pada 19–26 Mei 2026.
• Tahap Kedua (Saat Pemotongan): Berlangsung pada 27–31 Mei 2026. DPKP menggandeng MUI dan IPB untuk mengedukasi tata cara penyembelihan yang higienis serta sesuai syariat Islam.
• Tahap Ketiga (Pasca-Pemotongan): Dilakukan hingga tiga hari tasyrik. Tim khusus fokus memeriksa daging dan jeroan untuk mendeteksi dini adanya cacing atau penyakit lainnya.
“Jika ditemukan organ yang mengandung cacing, petugas akan langsung melokalisirnya sesuai aturan. Langkah ini diambil demi menjamin masyarakat menerima daging kurban yang aman dan berkualitas tinggi,” tegas Ujang.
Antisipasi PMK, LSD, dan Lonjakan Lapak
Pemerintah daerah juga mengantisipasi penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) melalui pemeriksaan rutin dan vaksinasi yang sudah digencarkan jauh-jauh hari.
Kewaspadaan ini ditingkatkan mengingat jumlah titik penjualan hewan kurban tahun ini diprediksi melonjak dari tahun lalu yang mencapai 600 titik.
Ujang mengimbau masyarakat agar selektif dan hanya membeli hewan di lapak resmi yang telah diperiksa oleh petugas.
Perwakilan petugas dari PDHI Banten II, drh. Reni Sulistyaningsih, memaparkan bahwa pemeriksaan medis berpusat pada dua fase kritis:
• Pre-mortem (Sebelum Disembelih): Memeriksa kelayakan fisik, tanda klinis penyakit, dan pemenuhan syarat syariat. Perhatian khusus diberikan pada gejala PMK di area mulut dan kaki.
• Post-mortem (Setelah Disembelih): Memeriksa organ dalam secara detail agar bebas dari parasit berbahaya seperti cacing hati.
Terkait kebijakan PMK, drh. Reni menambahkan jika hewan jantan bergejala parah maka pemotongan akan ditunda. Namun, merujuk pada Fatwa MUI, hewan yang hanya bergejala ringan dan tetap aktif bergerak dinilai tetap sah untuk dijadikan hewan kurban. ***
