Exposebanten.com | TANGERANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang.anata pihak THM One Two Six (126) Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang telah digelar pada Rabu 6 Mei 2026.
Jika mencermati selama proses RDP DPRD dan THM 126, banyak hal yang bisa menjadi pertanyaan, kemungkinan patut dipertanyakan apakah ada kedekatan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) 126 Citra Raya dengan “oknum” yang memiliki kewenangan baik dalam penindakan atau perizinan ini memancing tanda tanya publik.
Dalam forum tersebut, pihak manajemen sekaligus pemilik usaha menyampaikan keluhannya terkait proses pengajuan izin usaha yang hingga kini disebut belum menemukan kejelasan. Padahal, pihaknya mengklaim telah berupaya mengikuti prosedur dan memenuhi berbagai persyaratan administrasi.
“Pada dasarnya kami hadir sebagai pelaku usaha yang ingin berinvestasi dan taat terhadap aturan. Tapi yang belum terjawab sampai sekarang adalah SOP dan standarisasi berapa lama proses pengajuan izin itu,” ujar Ricky pemilik One Two Six dihadapan wartawan.
Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya mulai dari pembenahan internal hingga pemenuhan persyaratan yang diminta oleh instansi terkait. Namun menurutnya, proses birokrasi dinilai berjalan lambat dan tidak memiliki kepastian waktu.
“Kami berharap kalau memang daerah ini ingin membuka investasi dan lapangan pekerjaan, maka pelaku usaha juga dibantu dalam proses legalitas dan administrasinya,” katanya.
Dalam penyampaiannya, pihak One Two Six juga menyinggung adanya dugaan lambannya komunikasi administrasi dari instansi terkait. Salah satunya mengenai surat pemberitahuan yang disebut baru diterima setelah agenda pemeriksaan berlangsung.
“Surat yang seharusnya dikirim tanggal 20, saya terimanya seminggu kemudian. Bahkan ada yang baru sampai sehari sebelum agenda berlangsung,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya mulai dari pembenahan internal hingga pemenuhan persyaratan yang diminta oleh instansi terkait. Namun menurutnya, proses birokrasi dinilai berjalan lambat dan tidak memiliki kepastian waktu.
“Kami berharap kalau memang daerah ini ingin membuka investasi dan lapangan pekerjaan, maka pelaku usaha juga dibantu dalam proses legalitas dan administrasinya,” katanya.
Dalam penyampaiannya, pihak One Two Six juga menyinggung adanya dugaan lambannya komunikasi administrasi dari instansi terkait. Salah satunya mengenai surat pemberitahuan yang disebut baru diterima setelah agenda pemeriksaan berlangsung.
“Surat yang seharusnya dikirim tanggal 20, saya terimanya seminggu kemudian. Bahkan ada yang baru sampai sehari sebelum agenda berlangsung,” ungkapnya.
Masyarakat pun mempertanyakan keberanian sejumlah OPD, mulai dari Satpol PP, Dinas Pariwisata hingga instansi terkait lainnya yang terkesan tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
” kIta harus tegas jangan tebang pilih, tutup satu tutup semua yang tidak berizin” kata Bimo saalah satu Anggita DPRD Kabupaten Tangerang.
Publik patut bertanya dan menilai jangan sampai jabatan dijadikan tameng bisnis terselubung demi melindungi kepentingan pengusaha yang memiliki kedekatan khusus atau jadi sarana empuk pundi – pundi.
“Kalau benar belum lengkap izin tapi sudah beroperasi besar-besaran, lalu siapa yang bermain di belakangnya? Jangan sampai aturan hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke pengusaha yang punya koneksi, kalau begini bukan pelaku usaha yang nakal tapi pemangku kebijakan nya kenapa gak tegas”ujar salah satu warga.
Publik menantikan Class Action dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, Satpol PP, Dinas Pariwisata hingga aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih !! Aturan.adalah aturan, Jangan sampai perda hanya isapan jempol belaka, pengusaha nakal tidak akan berani jika penindakan dibuktikan dengan aksi nyata . Jangan ada aturan demi kepentingan bisnis dan dugaan aliran “jatah” yang bermain di belakang layar !!!. ***
