Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (foto: Ist)
Exposebanten.com | TANGERANG — Maraknya tempat hiburan malam (THM) di kawasan perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, kian tak terkendali. Sejumlah usaha hiburan malam diduga beroperasi tanpa izin lengkap, namun ironisnya tetap bebas menjalankan aktivitas tanpa hambatan.
Sorotan tajam mengarah pada lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Anna Supriyanta, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Dari hasil penelusuran, salah satu THM terbesar di kawasan tersebut, One Two Six, diduga kuat belum mengantongi perizinan lengkap. Meski demikian, operasionalnya berlangsung normal, bahkan kerap ramai pengunjung setiap malam.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan tak menutup kemungkinan terjadi saling lempar tanggung jawab antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, hingga instansi perizinan.
Jika benar beroperasi tanpa izin, maka potensi kerugian daerah bukan hal kecil. Pajak hiburan yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpotensi bocor, sementara aktivitas usaha tetap berjalan dan menghasilkan keuntungan.
Aktivis pemerhati kebijakan publik Kabupaten Tangerang, Jhuno Galaxi, menilai situasi ini sebagai bentuk kegagalan pengawasan yang serius.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk pada dugaan pembiaran. Kalau usaha tidak berizin tapi tetap beroperasi, lalu ke mana pengawasan pemerintah?” tegas Jhuno.
Ia juga menyoroti potensi kebocoran PAD yang dapat merugikan keuangan daerah secara signifikan.
“Kalau tidak ada izin, bagaimana dengan pajaknya? Ini berpotensi jadi kebocoran PAD. Jangan sampai ada praktik yang merugikan daerah tapi dibiarkan terus terjadi,” ujarnya.
Lebih jauh, Jhuno mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Tangerang segera turun tangan dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
“Jangan ada kesan pembiaran atau ‘main mata’. Penegakan aturan harus tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. Kalau perlu, lakukan penyegelan dan audit menyeluruh,” tandasnya.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan aturan serta menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh hukum. (Reggy/Red)
