Exposebanten.com | TANGERANG – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) resmi meluncurkan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (Gemapatas Tawaf), Rabu (6/5/2026).
Langkah progresif ini diambil untuk mengamankan aset umat melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ditargetkan rampung sepenuhnya hanya dalam satu tahun anggaran.

Acara yang digelar di Yubika Islamic School, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe ini mengusung tema “Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik”.
Melalui gerakan ini, skema sertifikasi 1.634 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tangerang yang semula direncanakan memakan waktu tiga tahun (2026-2028), kini dipangkas menjadi satu tahun saja.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menegaskan bahwa percepatan ini sangat mendesak demi perlindungan hukum dan menghindari sengketa.
“Kami bertekad menyelesaikan seluruh potensi 1.634 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tangerang pada tahun 2026 ini. Yang terpenting lahan tersebut ada dan jangan sampai tumpang tindih dengan hak bidang tanah lain,” ujar Febri.
Ia menambahkan bahwa tanah wakaf bukan sekadar aset fisik, melainkan warisan ibadah yang harus dijaga keberlangsungannya untuk generasi mendatang.
Senada dengan Febri, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, H. Akhmad Junaedi, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi penuh.
“Menjaga wakaf adalah menjaga amanah umat dan membuka pintu pahala jariyah yang tidak terputus,” tuturnya.
Dukungan penuh juga datang dari Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasid. Ia meminta seluruh elemen mulai dari tingkat desa, RT/RW, hingga para Nazhir (pengelola wakaf) untuk aktif membantu proses di lapangan agar berjalan lancar.
“Alhamdulillah, semua pihak hadir termasuk Kanwil Banten dan Kemenag Banten. Saya minta para Kepala Desa dan perangkatnya ikut mengawal agar proses ini sukses,” kata Bupati Maesyal.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Horison Mocodompis, mengapresiasi terobosan ini dan berharap model percepatan di Kabupaten Tangerang bisa menjadi percontohan bagi wilayah lain di Banten.
“Harusnya tiga tahun jadi satu tahun. Ini bisa menjadi model nasional jika koordinasi antar pihak berjalan baik. Namun, jangan lupakan peran KUA dan keabsahan akta ikrar wakafnya,” pesan Horison saat menyaksikan pematokan secara simbolis oleh pemberi wakaf.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (Siwak), selain 1.634 bidang yang sudah terdata, program Gemapatas Tawaf juga akan menyasar potensi tanah wakaf yang belum terinventarisasi, rumah ibadah tak berizin, hingga yayasan pendidikan keagamaan.
Prosesnya dilakukan secara sistematis mulai dari pemasangan patok serentak, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat hak milik wakaf.
Dengan gerakan terintegrasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi aset wakaf yang hilang atau bersengketa, sehingga amanah para wakif tetap terjaga sesuai peruntukannya. (Abo)
