Warga datangi Rumah terduga pelaku (foto: Ist)
Exposebanten.com | TANGERANG – Aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang tengah memburu seorang pria berinisial A (33) atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap tiga remaja perempuan di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara serius dan transparan untuk menjamin keadilan bagi para korban.
Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah terduga pelaku serta memeriksa sejumlah saksi.
Hingga saat ini, tercatat ada tiga korban yang merupakan murid mengaji dari terduga pelaku, masing-masing berusia 15 tahun dan dua orang berusia 16 tahun.
“Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan anggota langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang saat ini keberadaannya sedang kami telusuri,” ujar AKP Nyoman, Sabtu (25/4/2026).
Kasus ini mulai terungkap pada Jumat (24/4/2026) setelah salah satu orang tua korban melapor kepada kepala desa setempat.
Kabar tersebut kemudian memicu perhatian warga yang segera mendatangi kediaman A. Dalam situasi tersebut, muncul informasi mengenai dua korban lainnya sehingga total korban yang dilaporkan menjadi tiga orang.
Namun, saat petugas kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan situasi, terduga pelaku diketahui sudah tidak berada di rumahnya.
“Saat anggota tiba di TKP, massa sudah cukup banyak berkumpul, namun terduga pelaku sudah tidak ada di lokasi,” tambah Nyoman.

Imbauan Hindari Main Hakim Sendiri
Guna menjaga kondusivitas wilayah dan kelancaran proses hukum, AKP Nyoman mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing melakukan tindakan main hakim sendiri.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini.
“Kami pastikan proses hukum berjalan. Kami meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain pengejaran pelaku, polisi juga fokus melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan memastikan perlindungan serta penanganan yang tepat bagi para korban yang masih di bawah umur. ***
