Exposebanten.com | TANGERANG — Kesalahpahaman terkait biaya Pengukuran Bidang Tanah (PBT) yang sempat mencuat antara Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) milik Gogo Motandi Rambe dan kuasa pemohon, Zamaluddin Rambe, akhirnya menemui titik terang.
Pertemuan klarifikasi yang digelar di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (20/4/2026), menegaskan bahwa polemik tersebut telah selesai dan dipastikan hanya berakar dari kendala komunikasi.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Gogo Matondi Rambe dan Zamaluddin Rambe, serta disaksikan oleh perwakilan KJSB di wilayah Kabupaten Tangerang.
Zamaluddin Rambe menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah konflik fundamental, melainkan murni salah komunikasi akibat kesibukan masing-masing pihak.
“Ini bukan masalah besar, menurut saya hanya miskomunikasi saja, karena kesibukan kita yang mengakibatkan tidak pernah duduk bersama. Semua sudah selesai,” ujar Zamaluddin kepada Exposebanten.com.
Senada dengan hal tersebut, Gogo Motandi Rambe menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya kesalahpahaman tersebut.
Pihaknya mengambil pelajaran berharga dari kejadian ini mengenai pentingnya manajemen komunikasi dalam pelayanan jasa.
“Semua miskomunikasi ini menjadi pelajaran berharga buat pribadi saya. Intinya, komunikasi itu sangat penting. Semua persoalan akan jadi masalah kalau kita salah komunikasi,” kata Gogo.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperbaiki komunikasi ke depan.
Gogo juga berharap agar persoalan yang sudah selesai ini tidak ditumpangi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berpotensi mengganggu stabilitas kinerja KJSB di wilayah Kabupaten Tangerang. (Abo)
