Pengamat Politik dan Pemerintahan, Lukman Hakim
Exposebanten.com | TANGERANG — pengamat politik dan pemerintahan yang juga Dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Lukman Hakim, angkat bicara soal rangkap jabatan ketua organisasi advokat, sekaligus menjabat sebagai salah satu pimpinan partai PDI Perjuangan di Kabupaten Tangerang.
Lukman memaparkan, bahwa larangan rangkap jabatan ini tertuang jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 183/PUU-XXI/2024 tertanggal 30 Juli 2025, pimpinan organisasi advokat dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik (pusat/daerah) dan pejabat negara.
Dirinya menegaskan, bahwa profesi advokat adalah salah satu dari empat catur wangsa. Diantaranya Polisi, Kejaksaan, Kehakiman dan yang terakhir adalah Advokat. Dimana semua lembaga tersebut diharuskan untuk bersifat independen, tidak boleh ada intervensi baik itu dari pemerintah ataupun intervensi politik di dalamnya.
“Sebenarnya menurut saya keputusan MK itu kan ada bukan untuk melarang politik warga negara ya, tapi mungkin lebih difungsikan untuk melindungi marwah advokat yang harus independen, tidak boleh ada intervensi politik di dalamnya,” ungkap Lukman kepada awak media, Kamis 16 April 2026.
Persoalan independensi profesi advokat ini lanjutnya, adalah hal mendasar yang harus dijaga untuk melindungi profesi advokat itu sendiri. Karena ketika terjadinya rangkap jabatan atau bahkan intervensi politik, maka kepentingan partai politik itu akan muncul di dalamnya. “Karena kan pasti kader akan selalu ngikut dengan keputusan partai politik. Ditakutkan nantinya ada konflik kepentingan, jadi standarnya ganda nanti,” katanya.
Dalam kesempatan itu Lukman pun menyayangkan, ketika seorang pemimpin organisasi advokat yang ternyata juga merangkap jabatan sebagai pimpinan partai serta anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Hugo S Franata, justru seakan menormalisasi hal-hal yang seharusnya tidak diperbolehkan atau melanggar aturan.
Spesifik ia menyoroti statement Sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang itu, yang membandingkan rangkap jabatan dirinya sebagai ketua organisasi advokat dan pimpinan partai, dengan persoalan putusan MK soal larangan Polisi duduki jabatan sipil.
Hal ini menurutnya, menjadi sebuah contoh buruk yang tidak seharusnya dilakukan ataupun dilontarkan, oleh mereka yang mendapatkan mandat dari masyarakat, terlebih seorang pimpinan organisasi advokat. Dirinya tidak menampik bahwa di Indonesia saat ini, masih banyak aktor politik ataupun pemerintah yang melakukan pelanggaran. Namun, bukan berarti bahwa pihak lain boleh seenaknya menormalisasi pelanggaran tersebut.
“Saya melihat ini kayak semacam menormalisasi hal-hal yang seharusnya nggak boleh, jadi hal yang dilarang tapi dinormalisasi sehingga itu menjadi hal yang boleh. Kan itu harusnya bertentangan dengan etika, bertentangan dengan etika dan peraturan yang ada,” tegasnya.
Masyarakat sipil saat ini lanjut Lukman, tentu bisa membedakan mana yang baik dan mana yang benar, mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Dimana ketika sebuah keputusan dibuat dan berseberangan atau menyalahi aturan, kita pasti bisa menilai itu adalah sebuah hal yang salah.
“Jadi dimanapun kasusnya, apapun alasannya, kalau sudah dilarang di dalam konstitusi, dilarang oleh peraturan, jelas itu sesuatu hal yang tidak boleh dan tidak boleh dinormalisasi,” tegasnya.
Selain itu, Dosen Untirta itu juga membantah dengan tegas ketika mendengar ungkapan bahwa DPRD dianggap tidak termasuk ke dalam ranah pemerintah daerah. Menurutnya, DPRD adalah salah satu yang melekat di dalam pejabat negara. Karena pada faktanya, didanai oleh uang rakyat, uang pajak dan uang masyarakat.
Lanjut Lukman, selama dia masih dibiayai oleh uang masyarakat, tentu dia bisa dikategorikan sebagai salah satu pejabat negara. Maka dari itu, menurutnya persoalan rangkap jabatan pimpinan partai, ketua organisasi advokat serta anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini khususnya, dapat diproses untuk diperiksa oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) di DPRD Kabupaten Tangerang.
Terlebih, pada dasarnya DPRD juga merupakan jabatan politik yang tidak mungkin tidak dipilih, tidak mungkin tidak dicalonkan oleh partai politik, tidak mungkin tidak dipilih oleh masyarakat, yang menjadikannya secara pasti ada unsur politiknya.
Dengan fakta itu, konflik interest jelas bakal terlihat. Ditakutkan nantinya, organisasi advokasi itu nantinya justru menjadi alat-alat daya tawar politik, dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
“Menurut saya sih jelas-jelas disitu kan banget dijelaskan bahwa itu pelanggaran atau menyalahi dari peraturan yang sudah ada. Dalam putusan MK ini jelas, kalau mau ambil peran di partai politik ya kamu harus mundur dari jabatan profesimu memilih salah satu. Mempertahankan jabatan profesi atau mundur dari jabatan profesi dan ambil jabatan di politik, kan pilihannya seperti itu, ga ada pilihan lain,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Hugo S Franata, merangkap jabatan sebagai ketua organisasi advokat PERADI SAI.
Rangkap jabatan ini pun bertentangan degan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 183/PUU-XXI/2024 tertanggal 30 Juli 2025, pimpinan organisasi advokat dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik (pusat/daerah) dan pejabat negara.
Ironisnya, Hugo justru Hugo S Franata, justru membandingkan persoalan ini dengan putusan MK soal Polisi tidak boleh duduki jabatan sipil. Dimana menurutnya di pihak Kepolisian, masih tetap saja ada yang melanggar seperti menjadi Dirut Bulog dan lainnya. Ia pun mempertanyakan apakah putusan MK tersebut dipatuhi.
“Enggak tau juga lah hukum di Indonesia seperti apa, dipatuhi gak tuh sama Polisi enggak kan. Padahal dia dapat honorium dari negara gaji nya kan,” kata Hugo.
Terdapat tiga poin penting dalam putusan MK No. 183/PUU-XXI/2024, diantaranya :
Larangan Rangkap Jabatan: Pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik di tingkat pusat maupun daerah.
Wajib Nonaktif: Jika pimpinan organisasi advokat diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara, yang bersangkutan wajib nonaktif dari posisi pimpinan organisasi advokat.
Pembatasan Masa Jabatan: Pimpinan organisasi advokat hanya dapat menjabat selama 5 tahun untuk dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Alasan MK: Putusan ini diambil untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu orang, konflik kepentingan (conflict of interest), dan penyalahgunaan kekuasaan. ***
