Ilustrasi pemotongan Dana Hibah (Dok/Abo)
Exposebanten.com | TANGERANG – Alih-alih membawa berkah, dana hibah untuk tempat ibadah di wilayah Kabupaten Tangerang Utara justru diduga menjadi ajang “bancakan” oknum politisi.
Uang senilai Rp50 juta yang diperuntukkan bagi sarana prasarana sebuah musala disinyalir raib setelah pengurus Musala sebagai penerima manfaat diminta menyetorkan kembali dana tersebut kepada oknum pengurus partai besar.
Dugaan praktik tak terpuji ini mencuat setelah pihak pengurus musala merasa tertipu. Pasca-penyerahan uang secara tunai dan transfer ke rekening oknum berinisial JA yang menjabat sebagai ketua partai di tingkat Kecamatan tersebut, akses komunikasi pun terputus.
“Setelah dana disetorkan secara tunai dan dikirim ke rekening pengurus partai, nomor ponselnya sudah susah dihubungi,” ungkap salah satu pengurus musala yang meminta identitasnya dirahasiakan karena merasa kecewa.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dana hibah yang bersumber dari uang rakyat tersebut diduga dialihkan dari peruntukan aslinya.
Pengurus musholla mengaku diarahkan untuk mengirimkan dana sebesar Rp50 juta ke rekening atas nama JA tak lama setelah bantuan cair.
Ironisnya, bantuan yang seharusnya digunakan untuk fasilitas rumah ibadah tersebut diduga justru beralih tangan ke kantong pribadi oknum politisi tersebut.
Saat dikonfirmasi, JA menunjukkan gelagat mengelak dan mengaku tidak mengingat adanya transaksi tersebut.
Ia bahkan sempat mempertanyakan lokasi musholla yang dimaksud.
“Musholla mana ya? Kapan itu?” cetus JA singkat saat dihubungi awak media, Rabu (18/3/2026).
Meski sempat membantah, JA tampak meradang saat dikonfrontasi dengan bukti transfer senilai Rp50 juta yang mulai beredar.
Ia berdalih bahwa bukti tersebut tidak valid karena tanggal transaksi disamarkan oleh pihak pengurus musala.
“Itu kan tanggalnya tidak ada. Kalau itu benar, saya bisa kasih alasan,” tegasnya, sembari tetap bersikukuh merasa tidak menerima aliran dana tersebut.
Jika dugaan penilapan dana rumah ibadah ini benar-benar terjadi, hal ini menjadi tamparan keras bagi integritas organisasi kepartaian di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di bagian Utara.
Praktik semacam ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap partai politik, tetapi juga menghambat pembangunan fasilitas keagamaan yang sangat dibutuhkan umat. (Abo)
