
ExposeBanten.com | Tangerang – Tindakan seorang debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” kembali memicu keresahan masyarakat. Kali ini seorang anak anggota TNI menjadi korban perampasan kendaraan bermotor di kawasan Bumi indah Permai kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Pada hari Rabu (11/12/24). Kasus ini diduga melibatkan perusahaan leasing PT Alfito Anugrah Jaya.

Menurut keterangan saksi, kejadian bermula ketika korban dihentikan secara paksa oleh seorang oknum debt collector yang diketahui bernama( Can.) Pelaku merampas sepeda motor jenis PCX milik korban dengan alasan menunggak cicilan. Meski kendaraan tersebut kemudian dibawa ke kantor PT Alfito Anugrah Jaya, Can diduga tidak mengakui hal tersebut dan malah terkesan menghilangkan jejak kendaraan tersebut. Rabu (18/12/2024).

Menurut keterangan Zarkasih yang biasa disapa Rizal Selaku ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK-PERARI) DPD Banten kepada awak media, “Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam peraturan tersebut, proses penarikan barang jaminan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk putusan pengadilan. Penarikan secara sepihak tanpa dokumen resmi dianggap sebagai pelanggaran hukum,” Tuturnya.
Korban, yang merasa dirugikan, langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Sebagai anak anggota TNI, korban juga meminta keadilan atas tindakan intimidasi dan perampasan yang dinilai melampaui batas tersebut.
Masyarakat sekitar turut mengecam aksi debt collector yang semakin meresahkan. “Ini sudah keterlaluan. Mereka bertindak seolah-olah hukum ada di tangan mereka. Padahal, semua ada aturan mainnya,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Alfito Anugrah Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut. Sementara itu, aparat keamanan diminta untuk segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pihak leasing bahwa setiap tindakan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak merugikan pihak manapun.
(Red)