ExposeBanten.com | Tangerang – Keamanan warga bukan sekadar angka statistik, melainkan janji yang harus ditepati. Kamis (26/2/2026) sore, sebuah pesan darurat masuk melalui layanan Hotline 110 Polri dan WhatsApp Halo Kapolres. Isinya menggetarkan nurani, seorang pria bernama Rian diduga disekap oleh sekelompok penagih utang atau ‘mata elang’ di kawasan Ruko Avenue, Citra Raya, Cikupa.
Tanpa menunda detik yang berharga, personel Pamapta III bersama piket fungsi Polresta Tangerang langsung menerjang kemacetan menuju lokasi.
Langkah cepat ini merupakan instruksi langsung dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang menegaskan bahwa polisi harus hadir sebagai pelindung utama saat warga merasa terancam.
“Informasi sekecil apa pun, apalagi menyangkut keselamatan nyawa, harus segera ditindaklanjuti. Kami hadir untuk memastikan tidak ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang,” ujar Kepala SPKT Polresta Tangerang, Iptu Muklis.
Setibanya di lokasi, petugas menyisir setiap sudut ruko dengan teliti. Meski sempat kehilangan jejak karena ponsel korban tak dapat dihubungi, kepolisian tidak menyerah begitu saja.
Setelah pencarian intensif, titik terang muncul sekitar pukul 19.00 WIB ketika Rian berhasil dikontak dan dipastikan sudah berada di rumahnya dalam keadaan selamat.
Dibalik ketegangan tersebut, terungkap fakta yang lebih manusiawi. Rian mengaku diberhentikan di jalan karena kendaraan bekas yang digunakannya menunggak pembayaran.
Ia secara sadar menyerahkan motor tersebut ke pihak leasing.
Namun, muncul polemik baru karena Rian mengaku memiliki BPKB asli yang sayangnya saat ini masih terselip di rumahnya.
Menanggapi kerumitan yang dialami warganya, Polresta Tangerang menunjukkan sisi humanis dengan tidak sekadar menutup kasus.
Petugas justru mengarahkan Rian untuk segera membuat laporan resmi jika ia benar-benar memiliki dokumen sah dan merasa dirugikan secara pidana.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa sendirian saat menghadapi masalah hukum di jalanan. Kehadiran kami adalah untuk menjadi problem solver dan menjamin situasi tetap kondusif,” tambah Iptu Muklis.
Melalui peristiwa ini, Polresta Tangerang kembali mengingatkan bahwa layanan Call Center 110 bukan sekadar formalitas, melainkan pintu terbuka bagi siapa saja yang mencari keadilan dan rasa aman.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun berani melapor, karena di balik seragam petugas, ada komitmen untuk menjaga martabat dan keamanan setiap warga. (Abo)
