
ExposeBanten.com | Kab Tangerang – Ditemukan proyek pembangunan Turap Irigasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, yang berlokasi di Kampung Cayur Tegal RT 01 RW 01 Desa Rancailat Kecamatan Kresek, tanpa adanya pengawasan dan dikerjakan secara asal – asalan dan melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, Minggu (15/12/2024).
Sejumlah pekerja proyek tutap irigasi yang sedang bekerja telah mengabaikan keselamatan kerja K3, padahal sudah di atur oleh UU cipta kerja, bentuk tanggung jawab pelaksana kegiatan kurang memperhatikan tenaga kerja.

Saat awak media bersama pengiat Sosial datang ke lokasi kegiatan, terlihat tidak adanya pengawasan atau papan informasi, pekerjaan dikerjakan secara asal – asalan, dari pemasangan batu kalinya ditumpangkan ke atas tanah dan batu lamanya tidak dibongkar terlebih dahulu, seakan – akan pihak pelaksana diduga ada kerjasama dengan pengawas.
Salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya saat di tanya kegiatan punya siapa mengatakan, ” Kata pekerja kegiatan ini punya orang Kemiri, terus papan proyek nya juga ga di pasang padahal seharusnya di pasang papan proyek nya agar masyarakat sini tau, ini kegiatan dari mananya, dan sumbernya dari mana, berapa anggarannya, “Ucap warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya.
Salah satu pekerja saat di tanya kegiatan ini punya siapa dan dari mana asal usulnya mengatakan, “Saya gak tau bang kegiatan ini dari mananya papan proyek nya belum di bawain, “Ucap pekerja dengan singkat.
Seperti diketahui bersama dalam Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Thn 2008 dan Perpres No 54 Thn 2010 dan juga No 70 Thn 2012.
Didalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur setiap pekerjaan yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan informasi (Papan proyek), yang dimana memuat informasi, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu lamanya pekerjaan, jumlah besar anggaran beserta sumber anggarannya dan pelaksana yang mengerjakannya.
Papan Informasi merupakan suatu implementasi azas transparansi publik, sehingga warga dan masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi progres pelaksanaan pembangunan proyek tersebut, maksud dan tujuan menghindari kecurangan yang mengarah ke korupsi.
Dalam kegiatan adanya dugaan kejanggalan Proyek Pembuangan turap irigasi dari pemasangan batu kalinya ditumpangkan di atas tanah tanpa di gali terlebih dahulu, batu lamanya tidak dibongkar, dan masih dalam keadaan air deras tetap di pasang saja.
Hal tersebut dikatakan Sopian penggiat sosial yang berada di lokasi kegiatan, “diduga akibat lemahnya Pengawasan dari Pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, kami duga pihak pelaksana ada kerjasama dengan pengawas demi meraup keuntungan yang lebih banyak, “Ucapnya.
“Akibat kerja pengawas hanya main – main dan ngopi di kantor, sehingga mutu dan kualitas pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi, kok bisa luput dari Pengawasan, lihat itu batu yang baru di pasang juga acak – acakan ditumpangkan di atas tanah tanpa penggalian terlebih dahulu, “Ucap Sopian selaku Sekjen Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang.
Lanjut Sopian, mengungkapkan,” Sebelum saya hadir ke lokasi kegiatan yang berada di Kampung Cayur Tegal RT 01 RW 01 Desa Rancailat Kecamatan Kresek, saya melihat kegiatan tersebut, dan banyak menerima informasi dari rekan-rekan media dan LSM, bahwa tidak adanya pengawasan dari pihak Dinas, saya yakin dan saya duga tiap pelaksana sudah bermain dengan Pengawas.
“Harapan saya kepada kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kabupaten Tangerang, agar pihak ketiga atau pelaksana kegiatan yang nakal dan tidak mementingkan kualitas pekerjaan, harus di tegur dan blacklist, agar kedepannya tidak bisa melakukannya kegiatan lagi,”Pungkas Sopian.
(Tim)