ExposeBanten.com | Tangerang – Unit Reskrim Polsek Curug berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas (LPG) bersubsidi di kawasan Kampung Sukabakti, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MAF dan Y, beserta puluhan tabung gas hasil pengoplosan.
Kapolsek Curug, AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar Jumat (13/2/2026), menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan komoditas energi yang disubsidi pemerintah.
“Semua berawal dari penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah,” ujar AKP Hadista di hadapan awak media.
Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (6/2/2026) lalu tersebut mengungkap modus operandi para pelaku, yakni memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.
Di lokasi kejadian, Tim Reskrim menemukan para pelaku tengah melakukan pengisian secara ilegal menggunakan alat regulator.
Sejumlah barang bukti turut disita petugas untuk kepentingan penyidikan, di antaranya:
- 90 unit tabung gas LPG 3 kg (subsidi).
- 25 unit tabung gas 12 kg merek BRIGHT.
- 1 unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomor polisi B 9131 JA yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Selain mengamankan MAF dan Y, polisi kini tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial M yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Status M telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Hadista.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.(Abo)
