ExposeBanten.com | Tangerang – Di usia senjanya yang kian renta, Minah (63) harus menelan pil pahit. Harapannya untuk menyambung hidup melalui klaim BPJS Ketenagakerjaan mendiang suaminya, Jumarna, pupus di tangan tembok birokrasi.
Meski berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dijamin negara, hak Minah justru hangus hanya karena suaminya dianggap “terlalu tua” saat pendaftaran ulang oleh pemerintah.
Nasib nahas warga Desa Merak, Kecamatan Sukamulya ini bermula saat ia mengajukan klaim santunan kematian ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Citra Raya, Cikupa.
Baca Juga: Kartu BPJS ‘Pajangan Dompet’ Warga Kecewa Tak Cair Akibat Pemkab Tangerang Lalai Bayar Iuran
Bukannya bantuan yang didapat, Minah justru pulang dengan tangan hampa. Pihak BPJS berdalih bahwa kepesertaan Jumarna sudah tidak aktif karena saat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang mendaftarkan kembali namanya, usia almarhum telah menginjak 65 tahun, melewati batas ketentuan administrasi.
“Pada saat pihak Dinsos mengajukan ulang, usia almarhum sudah 65 tahun, batas ketentuan dari aturan BPJS,” dalih Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Citra Raya Cikupa.
Ironisnya, sebagai peserta PBI, iuran Jumarna seharusnya sudah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah Daerah melalui APBD atau APBN.
Namun, kelalaian dalam sosialisasi aturan batas usia dan sinkronisasi data antar instansi kini mengorbankan rakyat kecil.
Minah tidak pernah tahu bahwa status perlindungan suaminya “kedaluwarsa” di mata sistem, padahal selama ini mereka merasa tenang di bawah payung jaminan sosial pemerintah.
Kasus ini menjadi puncak gunung es dari karut-marut jaminan sosial di Kabupaten Tangerang.
Penelusuran menunjukkan bahwa Minah tidak sendirian; sejumlah warga lain di wilayah tersebut diduga mengalami nasib serupa, terjepit di antara iuran yang dibayar negara dan aturan teknis yang mencekik hak penerima manfaat.
Publik kini mendesak transparansi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinsos Kabupaten Tangerang: Mengapa pendaftaran ulang dilakukan saat peserta sudah melewati batas usia? Dan di mana fungsi sosialisasi jika ujung-ujungnya rakyat kecil yang harus menanggung kerugian finansial di tengah kedukaan. (AboSopian)
