ExposeBanten.com | Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui perangkat daerah terkait menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dana proyek pembangunan tahun anggaran 2025 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini sekaligus menepis tudingan adanya pencairan dana 100 persen pada proyek yang belum selesai atau “mangkrak” hingga Januari 2026.
Mengenai adanya pekerjaan yang masih berjalan melampaui tahun anggaran (menyeberang tahun), hal tersebut dimungkinkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa, asalkan menempuh mekanisme pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan (adendum waktu) dengan konsekuensi denda keterlambatan bagi kontraktor.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan monitoring ketat terhadap proyek di Bidang SMP yang mengalami keterlambatan.
Ia membantah adanya pembiaran dan memastikan bahwa koordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terus dilakukan untuk memastikan kualitas bangunan tetap terjaga.
“Kami sedang mengoordinasikan langkah-langkah teknis dengan PPTK di lapangan. Fokus kami adalah memastikan pekerjaan selesai sesuai spesifikasi, dan jika terjadi keterlambatan, sanksi denda akan diberlakukan sesuai aturan kontrak yang ada,” tegas Agus.
Terkait sorotan dari berbagai elemen mengenai pengawasan dinas, pihak pemerintah menyatakan terbuka terhadap kritik masyarakat sebagai bentuk fungsi kontrol.
Namun, Pemkab Tangerang mengimbau agar publik tidak terjebak dalam spekulasi mengenai manipulasi administrasi pencairan dana sebelum adanya hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat.
Hingga saat ini, dinas terkait seperti DTRB dan Disdik terus berupaya melakukan percepatan penyelesaian sisa pekerjaan di lapangan agar fasilitas publik tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang pada awal tahun 2026 ini. (Red)
