Klinik Nurbakti di Desa Tobat Kecamatan Balaraja (foto/Abo)
ExposeBanten.com – Klinik yang berlokasi di Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten diduga belum memiliki ijin resmi dari Dinas terkait tentang ijin memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, peralatan, dan ketenagaan, serta harus memiliki izin operasional dari pemerintah daerah setempat, Rabu (7/1/2026).
Diketahui saat konfirmasi di lokasi, klinik tersebut tidak memasang plang apoteker dan itu sudah jelas melanggar peraturan kefarmasian yang berlaku di Indonesia.
Ketiadaan ijin dari apoteker yang kompeten bisa menimbulkan resiko kesehatan dan keselamatan yang signifikan bagi pasien.
Terkait adanya indikasi belum memiliki ijin resmi dari Dinas terkait dan apoteker, seorang tenaga medis berinisial R membantah kalau izin dari dinas terkait dan Surat Ijin Praktik (SIP) sudah lengkap semua.
“Untuk ijin bangunan dinas terkait dan ijin operasional klinik kami sudah lengkapi, sedangkan plang apoteker memang belum dipasang,” ucapnya, kepada ExposeBanten.com, Selasa malam (6/1/2026).
R mengaku Klinik tersebut bernama Klinik Nurbakti, dan menyebut baru pindah lokasi. Ia mengklaim kalau tupoksi untuk investigasi soal apoteker boleh saja, tapi untuk hal lain saya tidak bisa memberikan jawaban.
“Untuk klinik ini juga baru berjalan beberapa bulan, dan perijinannya juga dinaungi oleh Puskesmas tepatnya, Puskesmas Gembong sebagian ada yang ke Balaraja,” tuturnya.
Ia menjelaskan kalau klinik Nurbakti ini sudah ada ijin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
“Sudah ada ijin dari Puskesmas Gembong dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang,” jawabnya singkat. (***)
