ExposeBanten.com | Lebak – Tetua adat yang juga Kepala Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Jaro Oom menggelar kegiatan sosialisasi larangan penggunaan peralatan modern di kawasan permukiman masyarakat Suku Baduy. Kegiatan tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu bulan.
Sosialisasi larangan adat itu melibatkan sejumlah tokoh dan pemuka Suku Baduy Dalam serta Baduy Luar (Baduy Pendamping), dan dilakukan secara bertahap di seluruh perkampungan masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak.
“Kami berharap melalui sosialisasi larangan adat ini dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat Baduy,” kata Jaro Oom saat ditemui di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Selasa (06/01/2026).
Jaro Oom menjelaskan, masyarakat Baduy memiliki sejumlah larangan adat yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur, di antaranya menolak pembangunan infrastruktur modern seperti jalan, listrik, serta sistem pendidikan formal. Selain itu, terdapat pula larangan penggunaan peralatan modern dalam kehidupan sehari-hari.
“Larangan itu mencakup penggunaan peralatan modern seperti gelas, piring, teko, maupun termos yang terbuat dari kaca,” ujarnya.
Menurut dia, sejak dahulu masyarakat Baduy dalam kesehariannya menggunakan peralatan tradisional yang berasal dari bahan alam. Misalnya, gelas, piring, dan teko dibuat dari batang bambu, sementara peralatan memasak seperti periuk, gentong, kuali, kendi, dan cobek dibuat dari tanah liat.
Ia berharap masyarakat Baduy Dalam maupun Baduy Luar memiliki kesadaran bersama untuk tetap mematuhi aturan adat, khususnya dalam penggunaan peralatan tradisional.
“Kami melakukan sosialisasi ini agar masyarakat Baduy tidak melakukan pelanggaran adat setempat,” kata Jaro Oom.
Saat ini, jumlah warga Baduy tercatat sekitar 11.600 jiwa yang tersebar di 68 kampung di wilayah Desa Kanekes, Kabupaten Lebak.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Yosep M Holis, menyatakan pihaknya mendukung upaya sosialisasi larangan penggunaan alat modern yang dilakukan melalui musyawarah adat.
Menurut Yosep, penerapan aturan adat di lingkungan masyarakat Baduy biasanya juga dilakukan melalui penertiban langsung ke rumah-rumah warga sebagai bagian dari pengawasan adat.
“Larangan adat yang berasal dari leluhur harus tetap ditegakkan dan dijaga keberlangsungannya dalam kehidupan masyarakat adat,” ujarnya. (Red)
