Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
ExposeBanten.com – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Banten, Afrilianna Purba dari jabatannya yang baru saja lima bulan, Kamis (25/12/2025).
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Hal ini tak bisa dilepaskan dari skandal besar yang mencoreng institusi kejaksaan di Kabupaten Tangerang, menyusul tertangkapnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus pemerasan tenga kerja asing asal Korea Selatan.
Walau begitu, Kajari Kabupaten Tangerang Afrilianna secara langsung tidak terlibat dalam dugaan kasus pemerasan tersebut, tapi tentunya sebagai pimpinan, Afrilianna Purba bertanggung jawab karena lalai dalam mengawasi bawahan.
Baca Juga: Oknum Penegak Hukum di Banten Terjaring OTT KPK, Lembaga Antirasuah Mengaku Sangat Prihatin
Baca Juga: Prabowo Takjub Kejagung Selamatkan Rp6,6 Triliun, ICW Sebut Pencitraan Belaka
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang satu dari tiga orang pelaku dari kejaksaan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu.
Selain menetapkan Herdian Malda Ksastria (HMK), KPK juga menetapkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini (RV), dan Kassubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnain (RZ) yang ditangkap pada Rabu 17 Desember 2025 bersamaan dengan pengacara, Didik Feriyanto (DF), dan penerjemah atau ahli bahasa atas nama Maria Siska (MS).
Bahkan Kejagung menyebut tiga jaksa di Banten yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan (Korsel) telah diberhentikan sementara, dikutip siaran pers Forum Kerja Jurnalis Kejaksaan Tangerang (FKJKT).
Demikian pula Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya adalah jaksa dan dua lainnya merupakan pihak swasta.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa para jaksa yang terjerat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap,” kata Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Sebagai pengganti, Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat Asisten Kejaksaan Tinggi Lampung, ditunjuk untuk memimpin Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
(AboSopian)
