
ExposeBanten com | Kab.Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi melakukan Tahap 2 penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga tersangka dalam perkara pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024, Kamis (12/6/2025).
Dalam penyampaiannya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus,, ketiga tersangka semuanya telah ditindak yakni A.I.(operator Desa Pondok Kelor) H.K. (operator Desa Kampung Kelor) dan untuk W.A merupakan operator dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Untuk pelimpahan Tahap 2 nya dilakukan secara terpisah di Kejaksaan Tinggi Banten,” jelasnya.
Total kerugian Negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp.1.271.596.502, dengan rincian :
– Desa Pondok Kelor sebesar : Rp.789 .810. 815
– Desa Kampung Kelor sebesar : Rp.481.785. 687
Dan saat ini ke -3 tersangka telah mendekap di Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang di Rutan Jambe,” ucapnya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal : 2 ayat (1) dan Pasal : 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian Negara.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejari Kabupaten Tangerang akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat pengawas untuk mendorong tata kelola keuangan Desa yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
(Red)