Exposebanten.com | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memperpanjang masa perjanjian kerja sebanyak 3.433 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Lebak.
Dari total 3.470 PPPK paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada 30 September 2026, sebanyak 37 pegawai tidak melanjutkan kontrak.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Irvan Pramerta, mengatakan proses administrasi perpanjangan perjanjian kerja dilakukan setelah masa perjanjian sebelumnya berakhir.
“Proses perpanjangan kontrak mulai dilakukan setelah masa perjanjian kerja berakhir pada 30 September 2026. Proses administrasi perpanjangan dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan hasil evaluasi kinerja pegawai. Per 1 Oktober sudah mulai proses perpanjangan dan itu dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah,” ujar Irvan, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, tidak diperpanjangnya perjanjian kerja terhadap 37 PPPK paruh waktu disebabkan beberapa faktor. Di antaranya meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri, dan mendapatkan hukuman disiplin.
“Penyebab tak dilanjutkannya kontrak 37 pegawai, mulai dari meninggal dunia sebanyak lima orang, pensiun 12 orang, mengundurkan diri 19 orang, serta adanya hukuman disiplin satu orang. Paling banyak memang dari lingkungan Dinas Pendidikan mencapai 24 PPPK paruh waktu,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Lebak, Fakhri Fitriana, mengatakan perpanjangan perjanjian kerja ribuan PPPK paruh waktu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Lebak.
Ia menjelaskan, penetapan masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu mempertimbangkan tiga aspek utama, yakni pencapaian kinerja, kebutuhan instansi, dan kesesuaian kompetensi.
Pencapaian kinerja, kata Fakhri, mengacu pada penilaian prestasi kerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), termasuk pemenuhan target minimal yang telah ditetapkan.
Sementara kebutuhan instansi mempertimbangkan apakah perangkat daerah masih membutuhkan tenaga pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Kalau untuk kesesuaian kompetensi, pemikiran dasarnya ialah apakah pegawai paruh waktu yang sebelumnya direkrut di institusi tersebut masih dianggap relevan dan memenuhi standar pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Dengan demikian, proses perpanjangan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Lebak dilakukan berdasarkan evaluasi dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. (Ajat/Red)

