ExposeBanten.com | Tangerang – Tembok rumah milik warga Perum Surya Jaya, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang Banten, dicoret-coret pilok berwarna merah, diduga pelaku oknum pegawai bank atau debt collector
Terlihat jelas dari tembok rumah bertuliskan “Tanah dan bangunan ini menjadi jaminan di Bank BPR Supradanamas”, pada Senin (12/1/2026).
Kejadian ini bermula, pemilik rumah Rahmawati Rahayu, yang mempunyai kewajiban terhadap Bank BPR memiliki tunggakan dua bulan dan dirinya sudah diberikan surat perintah III tertanggal 26 September 2025.
Kendati demikian, dalam hal ini pihak Bank atau debt collector dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang merugikan nama baik debitur atau merusak properti.
Pihak bank pada umumnya tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan fisik seperti menulis atau mencoret rumah milik debitur yang baru menunggak dua bulan angsuran.
Berdasarkan peraturan perbankan di Indonesia, terdapat etika penagihan yang harus dipatuhi oleh bank dan perusahaan pembiayaan (leasing), yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa poin penting terkait hal ini meliputi:
• Proses Penagihan Berjenjang.
• Larangan Tindakan Kekerasan atau Perusakan.
• Penyitaan Melalui Jalur Hukum.
• Penyelesaian Secara Musyawarah.
Atas kejadian ini, salah satu penggiat kontrol sosial, Zarkasih, SH, angkat bicara, ia cibir peristiwa ini sebagai bentuk kemunduran etika perbankan.
“Kalau rumah rakyat bisa dicoret seenaknya, maka hukum sedang dilangkahi dengan sepatu kekuasaan,” ujar Zarkasih ketua YLPK PERARI DPD Banten kepada ExposeBanten.com.
Dia juga menyampaikan dikaji dari analisis yuridis, pihak Bank BPR dengan melakukan coretan di rumah Rahmawati dengan tulisan seperti itu, bukti tindakan tanpa putusan pengadilan diduga berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata.
Ketua YLPK PERARI DPD Banten menilai dari coretan itu, kerugian yang dialami Ibu Rahmawati, tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil: rasa malu, tekanan batin, dan rusaknya kehormatan keluarga di mata masyarakat.
Zarkasih menyebut, aksi semacam ini patut diduga bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan tempat tinggal.
“Rumah bagi warga, keluarga yang mampu bukan sekadar bangunan, melainkan ruang aman yang tidak boleh dijadikan papan pengumuman intimidasi,” tandasnya.
Lebih lanjut Zarkasih memaparkan tentang Jaminan Fidusia, bahwa dokumen jaminan yang didaftarkan memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, memungkinkan bank untuk mengeksekusi atau melelang tanpa putusan pengadilan baru, asalkan melalui prosedur lelang yang sah.
“Namun, Bank tetap tidak bisa melakukan penyitaan fisik sepihak, apalagi memaksa pengosongan aset tanpa perintah dari pengadilan jika debitur menolak,” tuturnya.
Selain itu, kata Zarkasih, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jelas mewajibkan bank menjalankan prinsip kehati-hatian dan etika usaha.
“Tindakan yang beraroma tekanan terbuka justru berpotensi mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem keuangan itu sendiri,” katanya.
Menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dalam aksi tersebut. Ia menduga dilakukan oleh oknum debt collector tanpa prosedur dan pengawasan OJK.
“Indikasi pelanggaran administratif hingga pidana patut ditelusuri. Negara tidak boleh kalah oleh cara-cara liar,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Jika masyarakat mengalami situasi di mana pihak bank atau debt collector melakukan tindakan perusakan atau penagihan yang tidak etis, maka dapat mengajukan pengaduan resmi melalui layanan konsumen di website OJK atau menghubungi kontak OJK di 157.
Sampai berita ini naik tayang, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak manajemen Bank BPR yang bersangkutan. (AboSopian)
