May 24, 2025
IMG_20250516_222442

ExposeBanten.com | Lebak – Wakil Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Lebak, Faisal Hidayatullah, menyampaikan kritik tajam terhadap Asep Awaludin, anggota DPRD Provinsi Banten, yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan kata-kata kasar saat melaksanakan kegiatan reses di Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong.

Dalam kesempatan tersebut, Asep Awaludin diduga melontarkan pernyataan tidak pantas dengan menyebut “Pemerintah goblok” di hadapan warga yang tinggal di hunian sementara pasca-bencana banjir. Ucapan itu menuai kecaman, karena dinilai tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.

“Sebagai anggota DPRD Provinsi Banten, Asep seharusnya memahami bahwa dirinya adalah bagian dari struktur pemerintahan daerah. Pernyataan tersebut tidak hanya mencerminkan arogansi, tetapi juga berpotensi memprovokasi masyarakat untuk membenci pemerintah secara membabi buta,” ujar Faisal Hidayatullah, Kepada ExposeBanten.com, Jumat (16/5/2025).

Ia menambahkan bahwa sikap seperti itu mencederai kepercayaan publik dan dapat menciptakan doktrin negatif terhadap pemerintah, padahal DPRD merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Faisal juga menegaskan bahwa berdasarkan Tata Tertib DPRD Provinsi Banten Tahun 2020, khususnya dalam Bab XI Pasal 229, anggota dewan dilarang menggunakan kata-kata kasar dan tidak etis dalam forum resmi maupun kegiatan reses.

“Perlu dicatat, hanya anggota DPR RI yang memiliki ruang lebih luas untuk bersikap oposisi terhadap pemerintah pusat. Sementara anggota DPRD, termasuk Asep, tidak bisa serta merta memposisikan diri sebagai oposisi terhadap pemerintah daerah yang ia sendiri wakili,” tegasnya.

Lebih lanjut, Faisal menyayangkan lambannya respons Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem dalam menindaklanjuti insiden tersebut, padahal pernyataan Asep telah tersebar luas dan didengar langsung oleh puluhan warga terdampak banjir.

Sebagai bentuk komitmen terhadap etika publik dan tata kelola pemerintahan yang baik, DPC GMNI Kabupaten Lebak menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan penyelesaian yang adil. DPC GMNI Lebak secara resmi mengajukan tiga tuntutan:

  1. Pencopotan Asep Awaludin dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Banten.
  2. ⁠Penerapan sanksi sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Banten Tahun 2020.
  3. ⁠Pengawasan ketat terhadap kinerja dan etika seluruh anggota dewan.

“Kami tidak akan diam. Integritas lembaga legislatif harus dijaga. Rakyat berhak mendapatkan perwakilan yang bermartabat dan beretika,” pungkas Faisal.

(AboSopian)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *