Exposebanten.com | LEBAK – Polda Banten melalui Polres Lebak kini tengah mendalami kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan tindakan tidak pantas terhadap kitab suci Al-Qur’an viral di media sosial pada Rabu (8/4/2026).

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan dua wanita yang terlibat dalam video tersebut, yakni NL pemilik salon dan MT.
Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.
Insiden ini bermula dari kecurigaan NL terhadap MT yang datang ke salon miliknya. NL menuduh MT mengambil barang di lokasi tersebut.
Karena MT tidak mengaku, NL mendesak MT untuk melakukan sumpah di bawah Al-Qur’an.
Namun, dalam proses pengambilan sumpah tersebut, diduga terjadi tindakan menginjak kitab suci yang terekam kamera hingga akhirnya tersebar luas.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa kepolisian menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan proporsional.
“Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli dalam keterangannya.
Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Polisi juga mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri atau terprovokasi oleh potongan video yang beredar.
Maruli meminta masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan video tersebut demi menjaga kondusivitas daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan. Percayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian,” tambahnya.
Hingga saat ini, personel Polsek Malingping masih bersiaga di lokasi kejadian (TKP) untuk memantau situasi.
Berdasarkan laporan terakhir, kondisi di sekitar bangunan salon milik NL dalam keadaan aman tanpa ada aksi perusakan maupun pembakaran dari massa. ***
