
ExposeBanten.com | Tangerang – Wacana Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, khususnya truk pengangkut tanah untuk material proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, kembali ‘mengudara usai kecelakaan maut yang menimpa (Alm) Ilyas Nurul Haq- Santri Pondok Pesantren Al Hasaniah, Kecamatan Teluk Naga.
Wacana itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025, di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, yang dihadiri oleh 3 Ketua Komisi. Yaitu,: Mahfud Fudianto Komisi I, Saepudin Komisi II dan Ustur Ubadi Komisi IV serta sejumlah Anggota DPRD.
Selain itu, RDP kali ini turut dihadiri oleh Waka Polres Metro Tangerang Kota beserta jajarannya, sejumlah perwakilan Aktivis yang menamakan diri Forum Mahasiswa Tangerang Utara serta sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi yang lainnya.
Ditemui usai RDP, Kepala Dishub Achmad Taufik mengaku mendukung penuh usulan tersebut. Dia berujar, bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan usulan tersebut kepada bosnya. Termasuk kepada Bupati Tangerang- Moch Maesyal Rasyid beserta Wakilnya, Intan Nurul Hikmah.
“Bagus aja (usulan Pembentukan Perda-red), kami Dishub mendukung. Tapi kan nanti, kita akan kaji dulu sejauh mana (substansi usulan Perda). Ini sudah berapa kali, usulan itu sudah sering (disampaikan ke pimpinan- bupati dan wakilnya),” ujar Taufik.
Ihwal Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 tahun 2022 yang melarang truk bermuatan tanah, pasir, dan batu dengan golongan III, IV, dan V beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang antara pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, Taufik menyebut perangkat hukum tersebut hanya memberikan wewenang kepada Dishub untuk meminta pengendara truk memutar balik arah.
Sementara terkait sanksi yang dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar ketentuan jam operasional kendaraan ini, baik itu kepada pengendara truk wabil khusus perusahaan jasa pengangkutan, Taufik belum merincikan penjelasannya.
“Saya kira (Perbup No.12 Tahun 2022) cukup (untuk menindak pelanggar). Tinggal, masing-masing pihak menaati aturan,” jelasnya.
Dukungan senada diungkapkan oleh Yakub- Perwakilan DPRD yang mengikuti RDP ini. “Perbup Nomor 12 Tahun 2022 akan dinaikkan statusnya menjadi Perda, itu gak ada masalah. Kan itu akan lebih bagus itu, dan akan bisa (memuat) sanksi yang lebih tegas ketika ada pelanggaran,” ungkap Anggota Komisi II DPRD asal Fraksi Partai Nasdem itu.
Maju Mundur Pengusulan Perda
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, Kamis (07/11/2024) lalu, Penjabat atau PJ Bupati Tangerang yang kala itu sedang dijabat oleh Andi Ony Prihartono bersama Chris Indra Wijaya- Anggota DPRD asal Fraksi Partai Nasdem dan Kapolres Metro Tangerang Kota,Kombes Pol Zain Dwi Nugroho telah menandatangani kesepakatan yang salah satu poinnya bakal menaikan status peraturan Operasional Truk Tanah dari Perbup Menjadi Perda.
Kesepakatan ini termaktub dan dibubuhi tandatangan oleh ketiganya sebagaimana tertuang dalam sebuah dokumen berita acara, hasil musyawarah bersama perwakilan masyarakat Kecamatan Kosambi dan Teluk Naga, berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kosambi.
Acara musyawarah tersebut, merupakan imbas amuk ratusan warga yang terjadi pada siang harinya. Hal itu disebabkan seorang anak perempuan berusia sekitar 10 tahun terlindas truk tanah yang melintas bukan pada jam operasionalnya.
Ratusan warga yang sudah geram lantaran truk pengangkut tanah kerap melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditentukan atau melintas di luar pukul 22.00-05.00 WIB serta lemahnya penegakan atas aturan yang berlaku ini pun, akhirnya meluapkan kekecewaannya.
Mereka melakukan sweeping dan menghancurkan sejumlah truk tanah yang sebagian terparkir dan membakar salah satunya. Dalam insiden ini, polisi yang sempat melerai malah justru jadi sasaran amukan warga hingga Wakapolrestro Tangerang Kota terluka dan mobilnya turut diserang.
Sepekan berselang, tepatnya Kamis (04/11/2024), PJ Bupati Tangerang Andi Ony justru memilih ngacir saat ditanya soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Operasional Truk Pengangkut Tanah tak masuk dalam pembahasan Rapat Paripurna bersama DPRD. Padahal Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD ini, sedang menggodok 4 Raperda.
Yaitu,: Raperda Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja menjadi syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja Gemilang. Selain itu, DPRD menginisiasi Raperda Olahraga dan Kearsipan.
Tragedi Maut Truk Tanah Santri Al Hasaniah
Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut melibatkan truk tanah pengangkut material proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 kembali terjadi di Jalan Raya Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kali ini, truk tanah merenggut nyawa Ilyas Nashrul Haq, seorang santri Pondok Pesantren Al Hasaniah, Rawa Lini, Teluk Naga.
Laka lantas maut yang menimpa Ilyas terjadi Jalan Raya Teluk Naga, Jumat dini hari, 2 Mei 2025. (Red)