ExposeBanten.com | Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga menyebut sebanyak 394.000 nomor polisi (Nopol) kendaraan telah diblokir karena teridentifikasi curang dalam hal pembelian solar dan Pertalite. Kini ratusan kendaraan tersebut tak dapat membeli BBM bersubsidi
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pemblokiran ini dilakukan seiring dengan upaya menyalurkan BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
“Sistem subsidi tepat ini telah melakukan identifikasi fraud terhadap 394.000 nopol kendaraan yang telah kita blokir untuk antisipasi maupun mitigasi adanya penyalahgunaan BBM di SPBU,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XII DPR, Senin (17/11/2025).
Ega menyebut, sistem QR Code memberikan dampak signifikan dalam pengendalian konsumsi BBM subsidi. Pihaknya juga disebut telah melakukan pembinaan terkait skema tersebut terhadap 544 SPBU sepanjang tahun ini.
“Untuk memastikan penyaluran BBM jenis GPT solar maupun GPT Pertalite saat ini sudah mendapatkan hasil, di mana kuota solar sampai dengan Oktober diperkirakan under 1,5% dari kuota yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya.
Ia menuturkan, penerapan QR Code tersebut bertujuan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Alhasil, melalui kebijakan ini Pertamina berhasil mengendalikan penyaluran Biosolar dan Pertalite.
Hingga Oktober 2025, penyaluran solar subsidi atau Biosolar terkendali di bawah 1,5 persen dari kuota, serta penyaluran Pertalite terkendali di bawah 10 persen dari kuota.
Menurutnya, penerapan QR Code memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Nomor kendaraan yang terdeteksi melanggar langsung diblokir dari sistem.
“Sektor BBM saat ini telah dilaksanakan full QR Code untuk penyaluran BBM jenis solar maupun jenis Pertalite,” ucap dia.
Mars Ega menambahkan, selain pemblokiran nopol, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap 544 SPBU sebagai bagian dari pelaksanaan program tepat subsidi.
Sementara itu, untuk Pertalite, pihaknya mengklaim realisasi kuota diperkirakan lebih rendah 10% dari target tahun ini.
Melalui kebijakan tersebut, pembelian BBM subsidi hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang berhak, sekaligus mencegah praktik pengulangan transaksi atau penggunaan identitas kendaraan yang tidak sesuai. (red)
