
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Para pegawai RSUD Tobat Balaraja harus rela gajinya dipotong selama enam bulan secara otomatis. Hal ini dikarenakan adanya hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Banten.
Hasil audit itu menyatakan, pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) pegawai RSUD Balaraja pada 2024, sebesar Rp27.927.725.699.
Pihak RSUD Tobat Balaraja saat ini tengah mengejar setoran pengembalian uang negara ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, senilai Rp6.981.938.174 yang dicicil selama 6 bulan.
Setoran tersebut, ternyata bersumber dari Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) sekitar 300 Pegawai RSUD yang secara otomatis diambil atau dipotong langsung, di setiap bulannya.
Pengembalian uang merupakan tindak lanjut atas adanya temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Banten.
Hasil audit itu menyatakan, pembayaran TPBK pegawai RSUD Tobat Balaraja pada 2024, sebesar Rp27.927.725.699, melenceng dari koridor hukum yang berlaku.
Semestinya, TPBK hanya diberikan sebesar 75% atau Rp20.945.814.524. Berarti terdapat selisih kelebihan bayar sebesar Rp6.981.938.174. Hal tersebut, bertentangan dengan Peraturan Bupati No 110 Tahun 2020 dan mesti dikembalikan ke Kas Daerah.
“Sejak adanya temuan (BPKB) itu, pegawai RSUD Balaraja diminta untuk mengembalikan TPBK. Ya kita kembalikan, sekarang sudah 3 atau 4 bulan (cicilan) gitu lah,” ungkap Muhamad Hidayat, selaku Humas RSUD Tobat Balaraja saat dikonfirmasi.
(AboSopian)