
ExposeBanten.com | Tangerang –
Proyek pergantian Jembatan Prahu Pasir Ampo, Kecamatan Keresek, Kabupaten Tangerang, kini menjadi perhatian publik. Pasalnya pekerjaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 ini, diduga kuat mengabaikan aspek vital dalam dunia konstruksi, Alat Pelindung Diri (APD) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pelaksanaan kegiatan proyek tersebut adalah CV.Kopi Pait, dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.731.797.000. Proyek dijadwalkan berlangsung selama 180 hari kalender.
Dilokasi proyek menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap standar K3. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu boot standar. Tidak tampak adanya pemasangan rambu-rambu keselamatan proyek yang seharusnya menjadi bagian wajib dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur, sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan Nasional.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja dalam proyek konstruksi sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi. Kewajiban penggunaan APD dan penerapan sistem K3 mutlak diperlukan demi melindungi keselamatan para pekerja serta masyarakat sekitar.
Seorang warga setempat, yang nama nya tidak mau disebut, mengungkapkan kekhawatirannya,“ Setiap hari kami lihat pekerja seperti bekerja asal-asalan. Tidak ada helm, kadang mereka kerja dekat lalu lintas kendaraan. Ini sangat berbahaya, apalagi jembatan ini juga masih dilalui warga,” Ujarnya kepada ExposeBanten.com, pada Jumat (9/5/2025).
Selain mengancam keselamatan pekerja, pengabaian prosedur keselamatan ini juga berpotensi mengganggu mutu konstruksi jembatan. Tanpa prosedur K3 yang ketat, risiko kegagalan struktur meningkat, yang pada akhirnya bisa merugikan masyarakat dan negara.
Warga berharap agar instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan dan memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek ini.
Pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang belum terkonfirmasi. Dikarenakan adanya kegiatan diluar kantor. (Red)