Foto: Ilustrasi rangkap jabatan
Exposebanten.com | TANGERANG – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, Irvansyah Asmat, angkat bicara terkait polemik rangkap jabatan yang menyeret salah satu pimpinan partainya yang juga menjabat sebagai ketua organisasi advokat.
Irvansyah menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Keputusan MK itu harus dipahami secara holistik untuk menjaga independensi advokat sebagai penegak hukum. Sekarang tinggal kembali kepada organisasi advokat masing-masing bagaimana menyikapinya,” ujar Irvansyah kepada wartawan, Minggu (12/4/2026).
Polemik ini mencuat menyusul Putusan MK No. 183/PUU-XXI/2024 yang diteken pada Juli 2025. Putusan tersebut secara tegas melarang pimpinan organisasi advokat menjabat sebagai pimpinan partai politik (pusat maupun daerah) serta pejabat negara guna menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Meski demikian, Irvansyah menjelaskan bahwa dari sisi internal PDI Perjuangan, belum ada aturan spesifik yang melarang rangkap jabatan tersebut.
Menurutnya, setiap kader memiliki hak konstitusional untuk memilih dan dipilih dalam kepengurusan partai. Ia juga menggarisbawahi status anggota DPRD yang sering disalahpahami.
“Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, anggota DPRD bukan pejabat negara, melainkan bagian dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, Hugo S. Franata, yang juga menjabat sebagai Ketua organisasi advokat PERADI SAI, memberikan tanggapan bernada skeptis.
Ia membandingkan situasi ini dengan aturan lain yang sering dilanggar, seperti larangan polisi menduduki jabatan sipil.
“Kita lihat saja, apakah putusan-putusan seperti itu dipatuhi? Di kepolisian saja masih ada yang menjabat Dirut Bulog dan lainnya. Padahal mereka menerima honorarium dari negara,” sentil Hugo.
Hugo bahkan menyinggung tokoh nasional seperti Otto Hasibuan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri sekaligus Ketua Umum PERADI. Ia menilai implementasi hukum di Indonesia masih tebang pilih.
Terkait posisinya, Hugo menegaskan tetap berpatokan pada instruksi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) organisasinya.
Ia menilai, jika rangkap jabatan tersebut memang dilarang secara mutlak oleh organisasi, maka agenda organisasi di daerah tidak akan berjalan.
“Jika pusat tidak mengizinkan, Muscab (Musyawarah Cabang) tidak akan terselenggara. Muscab itu wajib dibuka dan ditutup oleh DPN. Selama mereka hadir dan membuka acara, berarti tidak ada masalah,” pungkasnya. ***
