
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Soal Pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa yang berlokasi di RT 01 RW 01 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten menjadi sorotan publik.
Sebelumnya diberitakan, Selasa 15 Juni 2025, PT. Langkah Terus Maju (LTJ) Bangun Proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa Tanpa Kantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang lebih dikenal dengan IMB.
Menurut pihak dari perusahaan Dedi mengatakan, pihak PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) sudah melakukan pengurusan terkait semua perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Dedi juga mengaku bahwa pihak PT. Langkah Terus Jaya sudah memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, bahkan dari tahun 2021 kami sudah semua, izinnya Tata Ruang ruang, DPMPTSP, bahkan Amdal kita ada semua,” tuturnya.
Menggali informasi, menurut keterangan Dedi pihak PT. LTJ kepada awak media, datangi Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, bahwa pengurus Siteplan pada Mei 2021 tidak ditindaklanjuti oleh pemohon atas nama Wiwie Haryadi selaku Direktur PT. LTJ dikarenakan persyaratan belum lengkap.
Sementara, Kepala UPTD III Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Edi Jhon, sempat memberikan pernyataan meskipun proses perijinan masih ditempuh pembangunan proyek boleh berjalan.
Terkait hal itu Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang Erni mengatakan, “mungkin yang di maksud pak Edi Jhon adalah bahwa untuk bangunan yang sudah ada dan tengah mengurus perijinan nya tentu hal itu harus mengacu pada pasal Nomor 3 tahun 2018 pak”.
Pasak No 3 Tahun 2018 mengenai Bangunan Gedung, perda ini menetapkan ketentuan-ketentuan terkait penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Tangerang,
Erni menambahkan DTRB Kabupaten Tangerang sudah melayangkan surat penyisiran dan pemanggilan kepada pihak dari PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) untuk diminta memperlihatkan kelengkapan dokumen perizinannya apabila tidak ada, maka DTRB Kabupaten Tangerang tidak akan mengeluarkan Siteplan atas nama perusahaan tersebut.
“Kami tegaskan jika DTRB Kabupaten Tangerang tidak akan mengeluarkan selama prosedurnya tidak di tempuh dengan benar,” pungkasnya.
Polemik tersebut, membuat Ketua DPRD Kabupaten Tangerang angkat bicara, untuk dapat menindaklanjuti persoalan pembangunan proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mendorong komisi III dan Komisi IV, akan melakukan peninjauan lokasi proyek dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan ikhwal pembangunan proyek yang diprakarsai PT. Langkah Terus Jaya (LTJ).
“Pimpinan DPRD akan mendorong Komisi III dan Komisi IV untuk menindaklanjutinya, agar dilakukan peninjauan lokasi dan rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, kepada awak media.
Menurutnya, pembangunan dan operasional suatu bangunan semestinya harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pelaksanaan pembangunan proyek.
“Semestinya dilengkapi dahulu,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Politisi Partai Golkar.
(AboSopian)