ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Polemik penerapan gate masuk berbayar di Kawasan Industri Millenium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terus menjadi sorotan dan ramai di media online.
Meski diduga belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah Daerah, pungutan tarif tetap diberlakukan kepada setiap kendaraan yang melintas.
Persoalan pungutan pintu parkir berbayar di Kawasan Industri Millenium. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan akan melakukan pengecekan.
“Saya harus cek dulu ya mas, untuk memastikan. Terima kasih mas infonya,” ucap Kapolresta Indra Waspada dikutip dari Metropostnews.com.
Kali ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, mendesak pemerintah daerah bertindak tegas apabila terbukti pungutan dilakukan tanpa izin resmi.
“Harus dipastikan dulu, apakah parkir itu belum berizin, sedang dalam proses, atau memang sudah mengantongi izin. Kalau memang belum ada izinnya, Pemda harus menindak tegas karena ini menyangkut pendapatan daerah,” tegas Sri Panggung, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, sektor retribusi dan pajak parkir di Kabupaten Tangerang justru mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
“Dinas Perhubungan sendiri menyatakan terjadi penurunan retribusi parkir yang cukup drastis. Kalau parkir itu dibuat di kawasan industri. Izinnya seharusnya masuk dalam kategori pajak parkir dengan NOP dari Bapenda, bukan lagi dari Dishub,” tambahnya.
Sebelumnya, PT Bumi Citra Permai, selaku pengelola Kawasan Industri Millenium, diketahui tetap memberlakukan pungutan parkir meski belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
Hasil pengecekan di Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD) Bapenda Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa kegiatan pungutan tersebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
“Tidak ada di sistem, belum terdaftar, jadi belum ada dalam SIMPAD,” ungkap salah satu pegawai Bapenda yang enggan dikutip namanya.
Sementara itu, staf operasional kawasan, Saepudin, mengakui proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. Namun, pihaknya tetap memungut biaya masuk dengan alasan belum ada larangan resmi dari pemerintah daerah.
“Terkait izin memang sedang diproses. Kalau pemerintah melarang, ya kita ikuti. Selama ini belum ada teguran dari pihak terkait,” ujarnya.
Kasubag TU Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Anggi, membenarkan pihak pengelola kawasan sempat datang ke kantornya, namun hanya sebatas menanyakan persyaratan, bukan mengajukan permohonan resmi.
“Kalau semua syarat sudah diunggah di OSS, tentu akan kami proses,” jelasnya.
Sementara itu, Atmaja, Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan, mengaku baru mengetahui adanya pungutan parkir tersebut setelah ramai diberitakan.
“Kalau mau pungut biaya, seharusnya berkoordinasi dulu. Selama ini tidak ada pemberitahuan ke kami. Dan untuk pungutan seperti itu, sudah termasuk ranah Bapenda,” ujarnya.
Atmaja menegaskan, izin parkir di luar badan jalan wajib melalui tahapan lengkap di sistem Online Single Submission (OSS), mulai dari pengunggahan dokumen, verifikasi Dishub, kajian teknis, hingga penerbitan sertifikat standar usaha oleh DPMPTSP. Setelah itu baru bisa didaftarkan sebagai wajib pajak daerah di Bapenda.
Hingga kini, pungutan parkir di Kawasan Industri Millenium masih terus berjalan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa kontribusi pajak bagi daerah. (red)
