Foto; Pembinaan SDM dari kementerian ATR/BPN dan pengarahan oleh Ombudsman perwakilan Banten dalam membangun Birokrasi bersih Melalui WBK & WBBM
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dibawah kepemimpinan Febri Effendi, S.SiT., M.M., menerima kunjungan kerja dari Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Rabu (17/12/2025).
Selain Kedatangan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, hadir juga Dendy Mularto, Kepala Bagian Program, Hukum, dan Tata Kelola Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Keduanya diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Febri Efendi, beserta jajaran pejabat struktural dan pegawai BPN Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut digelar dialog dan diskusi terkait penyelenggaraan pelayanan pertanahan, serta Pembangunan ZI (Zona Integrasi) dalam rangka Reformasi Birokrasi BPN Kabupaten Tangerang menuju wilayah Birokrasi bersih melayani.
Serangkaian agenda kegiatan merupakan upaya dalam mewujudkan tekad untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Ombudsman Provinsi Banten yang mewakili Ombudsman Republik Indonesia, Fadli Afriadi (Kepala Perwakilan 2022-2027) menyampaikan apresiasi atas komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat melalui berbagai inovasi dan transformasi di bidang pertanahan.
“Saya menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mencegah potensi maladministrasi serta memastikan hak-hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi secara adil,” ucapnya kepada ExposeBanten.com.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan dan perhatian serta dukungan Ombudsman RI Provinsi Banten dan Kepala Bagian Program, Hukum, dan Tata Kelola Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
“Terkait pengawasan pelayanan publik, saya menegaskan bahwa BPN Kabupaten Tangerang akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan kualitas layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas,” kata Kakantah Febri.
Sebagai informasi BPN Kabupaten Tangerang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2023.
Beberapa hal yang dibahas di Aula BPN Kabupaten Tangerang antara lain:
Reformasi Birokrasi, sesuai arahan Presiden dan Wakil Presiden melingkupi:
• Responsivitas Birokrasi
• Percepatan Implementasi Kebijakan
• Penguatan Koordinasi Antar Lembaga
• Efektifitas Alokasi Anggaran
• Pemberantasan Korupsi dan Kebocoran Anggaran
• Pengelolaan SDM
• Pelayanan Berbasis Teknologi
• Reformasi Pelayanan Publik
Pilar Utama Pembangunan Zona Integritas melingkupi:
• Komitmen Pimpinan
• Inovasi Pelayanan
• Keterlibatan Pegawai
• Transparansi
• Akuntabilitas.
Selain itu, Kepala Bagian Program, Hukum, dan Tata Kelola Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dendy Mularto, menyatakan bahwa Inspektorat Jenderal kini lebih proaktif dalam mendampingi pembangunan Zona Integritas.
“WBK dan WBBM itu bonus. Yang lebih penting adalah terbangunnya Zona Integritas dan enam area perubahan sebagai pengungkit reformasi birokrasi di satuan kerja layanan BPN,” ujar Dendy.
Ombudsman sendiri dalam pembangunan Zona Integritas berperan sebagai Tim Penilai Nasional (TPN) untuk evaluasi unit kerja WBK dan WBBM, pengawas independen atas komitmen instansi, serta penerima laporan maladministrasi yang mendorong perbaikan pelayanan.
Berikut 6 Area Perubahan Zona Integritas melingkupi:
•Manajemen Perubahan
• Penataan Tata Laksana
• Penataan Manjemen SDM
• Penguatan Akuntabilitas
• Penguatan Pengawasan
• Kualitas Pelayanan Publik
Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama serta komitmen bersama untuk terus menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik antara Ombudsman RI Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. (Abosopian)
