ExposeBanten.com | Jakarta – Tabir dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina periode 2018-2024 semakin terkuak lebar. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026), mantan Wakil Menteri ESDM sekaligus mantan Wakil Komisaris Pertamina, Arcandra Tahar, membeberkan fakta miris: negara “membiarkan” 255 ribu barel minyak per hari bocor ke luar negeri sementara Pertamina justru dipaksa melakukan impor besar-besaran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyana Setia Putra, menegaskan bahwa kesaksian Arcandra menjadi kunci pembuktian adanya perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan keterangan di persidangan, terungkap bahwa sebelum adanya regulasi ketat, bagian minyak mentah milik negara sebanyak 255 ribu barel per hari tidak diserap di dalam negeri, melainkan diekspor oleh kontraktor (K3S) ke luar negeri.
“Kondisi ini memaksa Pertamina melakukan impor minyak mentah yang berdampak fatal pada pembengkakan biaya operasional. Mulai dari biaya pengapalan yang selangit hingga kebutuhan ruang penyimpanan (storage) tambahan,” ujar JPU Triyana usai persidangan.
Efek domino dari ketidakefisienan ini, menurut JPU, adalah keputusan Pertamina untuk menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak.
Tim Jaksa menilai langkah sewa tersebut merupakan tindakan yang sebenarnya tidak diperlukan dan menjadi titik sentral kerugian negara dalam kasus ini.
Drama persidangan ini dipastikan akan semakin memanas pada pekan depan. JPU mengonfirmasi bahwa Majelis Hakim telah memastikan kehadiran Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk bersaksi pada Selasa, 27 Januari 2026.
Sosok Ahok dinilai krusial untuk membedah kebijakan internal Pertamina selama masa jabatannya (2019-2024).
Di sisi lain, saksi kunci lainnya, Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan, kembali gagal hadir di ruang sidang. Ia dikabarkan masih menjalani perawatan medis intensif di Singapura.
“Kami akan terus melakukan konfirmasi terkait kondisi Bapak Ignasius Jonan. Tim JPU sedang mempertimbangkan apakah keterangan beliau masih mutlak diperlukan atau sudah cukup terwakili oleh saksi-saksi lain dalam pembuktian dakwaan ini,” tutup Triyana.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat skala kerugian dan keterlibatan jajaran elit pengambil kebijakan energi nasional pada masanya. (Red)
