
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kampung Secang, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Aksi curanmor itu terekam kamera CCTV toko tempat motor yang dicuri diparkiran.
Video rekaman itu kemudian tersebar lalu viral di media sosial.
“Demi kepentingan penyelidikan dan pengungkapan kasus, kami sedari awal sudah bergerak melakukan penyelidikan, dan dalam waktu relatif singkat, kasus dapat kami ungkap,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (2/8/2025).
Indra Waspada mengatakan, dari kasus itu tim yang dipimpin Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama mengamankan tiga orang tersangka yang salah seorangnya masih di bawah umur. Ketiganya adalah D (21), R (17), dan S (27).
Ketiganya, Kata Indah Waspada, ditangkap di daerah Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis (31/7/2025).
Indra Waspada menjelaskan, D dan R adalah tersangka yang melakukan aksi curanmor. Sedangkan S adalah orang yang membantu membuat kunci letter T.
“Tersangka D berperan sebagai eksekutor yang mengambil unit sepeda motor menggunakan kunci letter T”.
“Tersangka R berperan sebagai joki dan tersangka S yang memfasilitasi atau yang membuat alat kunci letter T dan anak kunci letter T,” beber Indra Waspada.
Kata Indra Waspada, awal diketahui terjadi pencurian adalah saat korban hendak membeli jengkol ke pasar.
Namun korban kaget karena motor yang terparkir sudah raib. Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisoka.
Polisi yang bergerak dengan senyap mendalami keterangan saksi dan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV.
Dari situlah, Jelas Indra Waspada, polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka termasuk keberadaan mereka.
Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka.
Polisi juga masih terus mengejar satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Red)