Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
ExposeBanten.com | Jakarta – Masa depan institusi Polri segera memasuki babak baru. Pemerintah menargetkan cetak biru (blue print) reformasi kepolisian rampung pada akhir Januari 2026, yang di dalamnya memuat opsi krusial terkait posisi Polri: tetap mandiri di bawah Presiden atau bergeser ke bawah naungan kementerian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri saat ini tengah menggodok poin-poin fundamental tersebut.
Laporan ini nantinya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai rekomendasi kebijakan strategis, bukan sekadar evaluasi rutin.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (22/1/2026).
Wacana Polri di Bawah Kementerian
Salah satu poin paling sensitif yang dibahas adalah kemungkinan perubahan struktur kelembagaan agar serupa dengan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Dalam skema TNI, Kemenhan mengoordinasikan masalah personel, anggaran, dan persenjataan, sementara tugas operasional tetap di bawah komando Panglima TNI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Namun, Yusril mencatat adanya perbedaan pendapat di internal Komisi. Sebagian pihak menilai Polri tidak harus mengikuti pola TNI karena perbedaan kompleksitas matra.
“Perangkat Polri hanya satu jenis, berbeda dengan TNI yang memiliki tiga matra (AD, AL, AU) dengan kebutuhan senjata dan personel yang beragam. Karena itu, ada pendapat bahwa Polri bisa tetap menangani pengadaan dan anggaran secara mandiri langsung dengan DPR,” jelasnya.
Meski UUD 1945 telah mengatur kerangka dasar kepolisian, Yusril menegaskan bahwa rincian struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri akan dituangkan dalam Undang-Undang.
Oleh karena itu, nasib apakah Polri akan bertransformasi atau tetap pada strukturnya saat ini sepenuhnya bergantung pada kesepakatan politik antara Presiden Prabowo dan DPR RI.
Publik kini menanti dokumen final yang dijadwalkan selesai pekan depan, yang akan menjadi arah baru penegakan hukum di Indonesia dalam dekade mendatang. (AboSopian)
