
ExposeBanten.com | Jakarta – Pelantikan kepala daerah merupakan salah satu tahap penting dalam proses pemerintahan yang harus dilakukan dengan perencanaan matang.
Pelaksanaan pelantikan kepala daerah, terutama yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024, telah diatur dalam kebijakan terbaru pemerintah dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran negara.
Pada Kamis 20 Februari 2025, pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur lokasi pelantikan Gubernur, Walikota, dan Bupati.
Sebelumnya, Gubernur dilantik di ibu kota negara, sementara Wali kota dan Bupati dilantik di ibu kota provinsi masing-masing. Namun, dalam upaya efisiensi anggaran, semua kepala daerah kini dilantik secara serentak di Jakarta.
Pemerintah daerah (Pemda) berperan dalam memfasilitasi kebutuhan pelantikan, seperti pakaian resmi pelantikan. Namun, akomodasi dan transportasi ke Jakarta menjadi tanggung jawab pribadi kepala daerah terpilih. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran Pelantikan?
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa anggaran untuk pelantikan kepala daerah tidak memakan biaya besar. Sebagian besar biaya berasal dari anggaran Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), bukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelaksanaan teknisnya pun dibuat sesederhana mungkin untuk menekan biaya, misalnya dengan penggunaan tenda sederhana untuk acara resmi.
Meskipun pelantikan tetap dilakukan di Jakarta, pemerintah masih mendiskusikan kemungkinan perubahan kebijakan terkait lokasi pelantikan di masa mendatang. Jika ibu kota negara telah resmi berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), bukan tidak mungkin pelantikan kepala daerah akan diselenggarakan di lokasi baru.
Setelah pelantikan, kepala daerah terpilih akan mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah, dari 21 hingga 28 Februari 2025. Awalnya, biaya retret direncanakan ditanggung secara bersama-sama oleh pemerintah daerah melalui APBD dan pemerintah pusat melalui APBN.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, menyatakan bahwa pengaturan lalu lintas dilakukan guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi pelantikan.
“Kami ingin memastikan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas di sekitar kawasan Istana Negara,” ujar Kompol Latif Usman, pada Selasa, 18 Februari 2025, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.
(Red)