Exposebanten.com | TANGERANG – Niat tulus peziarah untuk mendoakan leluhur di TPU Makam Uyut Kerta Mulya, Kampung Cikupa Induk, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terusik oleh praktik pungutan liar (pungli).
Sejumlah oknum nekat mencegat kendaraan di akses masuk dan mewajibkan pembayaran sebesar Rp5.000 dengan modus pemberian karcis tak resmi, Sabtu (21/3/2026).
Aksi “gerbang wajib bayar” ini berlokasi di ruas jalan Kampung Hantap Heulang, RT 11 RW 05.
Para peziarah mengaku tidak punya pilihan selain merogoh kocek karena akses tersebut merupakan jalur utama menuju makam.
Ironisnya, pungutan ini dilakukan di ruang publik tanpa papan informasi, tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi transparansi alokasi dana.
“Begitu masuk langsung diminta Rp5.000. Dikasih karcis memang, tapi tidak ada penjelasan ini resmi atau tidak,” keluh Asni, seorang pengunjung asal Tigaraksa.
Kekesalan warga semakin memuncak karena setelah membayar di jalan masuk, mereka kembali ditagih biaya parkir saat tiba di lokasi makam.
Praktik “pajak ganda” ini dinilai sangat memberatkan dan mencederai ketertiban umum.
Bahkan, pengelola parkir resmi di area makam pun merasa gerah dengan ulah oknum di jalan masuk tersebut.
Ketua Panitia Parkir, Agus Jabrig, mempertanyakan tanggung jawab moral dan legalitas pungutan liar itu.
“Kalau kami memungut parkir itu wajar karena ada tanggung jawab menjaga kendaraan dari risiko hilang atau rusak. Tapi kalau yang di jalan masuk menarik Rp5.000, pertanggungjawabannya apa,” tegas Agus dengan nada tinggi.
Nurjaya, petugas parkir di lokasi, menambahkan bahwa gelombang protes dari peziarah selalu berulang setiap tahun.
Banyak pengunjung, kata Nurjaya, yang salah sasaran dan meluapkan amarah kepada petugas parkir karena merasa sudah diperas sejak di pintu masuk.
Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari pihak penyelenggara pungutan di jalur masuk tersebut.
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan dan memberantas praktik premanisme berkedok karcis ini sebelum menjadi preseden buruk yang permanen. (Abo)
