
ExposeBanten.com | Tangerang – Kegiatan hamparan aspal hotmix di Kampung Rajeg, tepatnya di RT 01 RW 02 Desa Rajeg dan RT 04 RW 06, Desa Sukamanah, menarik perhatian warga setempat.

Pelaksanaan kegiatan Hotmix tersebut pada sore hari Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 17.00, sejumlah pekerja terlihat sedang melaksanakan pekerjaan hotmix.
Namun, kegiatan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat karena diduga tidak adanya papan informasi yang seharusnya memuat detail proyek, termasuk nama perusahaan pelaksana, nomor kontak, dan jangka waktu pelaksanaan nilai anggaran kegiatan.
Papan informasi ini penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Ditempat berbeda, Sopian Selaku sekjen Front Banten Bersatu (FBB) Kabupaten Tangerang menyampaikan,” sangat disayangkan tindakan kontraktor pelaksanaan hotmix tersebut, sudah seperti maling saja,” ujarnya kepada awak media, Kamis (6/3/2025).
“Dalam Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya”
Tujuannya, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan dalam mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan yang anggarannya di biayai oleh negara, pasalnya anggaran tersebut dari hasil pembayaran pajak yang dibayarkan masyarakat,” tutur Sopian.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kegiatan tersebut harus dipertanyakan ke pihak-pihak pemangku kebijakan, agar ditindak lanjuti, agar tidak menimbulkan praduga yang lain-lain dari masyarakat.
“Kemungkinan dugaan saya, terhadap kegiatan tersebut, menduga ya, kontraktor kurang volume Material yang sudah ada dalam rencana anggaran biaya (RAB) yang sudah di tandatangani melalui perjanjian kontrak oleh pihak instansi dan pihak ketiga”
Kita akan lakukan penelusuran terkait kegiatan ini, dan akan kita hitung volume Material yang terpapar dan yang ada dalam RAB tersebut, untuk mengetahui kerugian negaranya,” Tegas Sopian.
(Aripin)