Proyek Pembangunan Makam Komersial di Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa (foto/Abo)
ExposeBanten.com – Aktivitas penjualan kavling pemakaman komersial di Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik, Minggu (28/12/2025).
Pasalnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi, merekomendasikan penangguhan sementara aktivitas pembangunan makam yang dikembangkan oleh PT Insira Kiat Mulia di Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa.
Rekomendasi itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang bersama pihak terkait, yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD, pada Rabu 24 Desember 2025.
“Dari hasil rapat yang kami lakukan, Komisi IV menegaskan untuk merekomendasikan penangguhan proses pembangunan pemakaman komersial tersebut sampai seluruh perizinan di tingkat Kabupaten Tangerang benar-benar selesai,” ujar Ustur Ubadi.
Baca Juga: Buntut Penolakan Warga, Pembangunan Makam PT Insira Mulia di Tegalsari Ditanggungkan
Namun, pihak pengembang melalui Andri, selaku perencana dari PT Insira Kiat Mulya, menyampaikan klarifikasi. Ia mengaku pihaknya merasa dirugikan dengan polemik yang berkembang di lingkungan sekitar proyek.
Menurut Andri, persoalan dengan warga setempat sejatinya telah diselesaikan dan dinyatakan clear melalui komunikasi dan pertemuan sebelumnya.
Ia menilai penolakan yang kembali mencuat bukan berasal dari keseluruhan warga, melainkan hanya segelintir pihak.
“Permasalahan dengan warga lingkungan sebenarnya sudah kami selesaikan. Tapi memang ada beberapa orang yang tidak sejalan dan kemudian menghasut warga lain untuk menolak,” ujar Andri saat dikonfirmasi.
Ia juga menyebut bahwa polemik tersebut diduga tidak murni berkaitan dengan persoalan teknis proyek, melainkan dipengaruhi faktor lain di luar rencana pembangunan pemakaman itu sendiri.
“Yang menolak ini tidak semuanya warga. Ada juga yang memang sejak awal tidak pro dengan kepemimpinan desa saat ini, lalu isu proyek ini dijadikan alat,” katanya.
Meski demikian, Andri menegaskan pihaknya tetap menghormati aspirasi masyarakat dan siap mengikuti seluruh ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam Hal ini, publik menilai kinerja Komisi IV DPRD Kabupaten patut dipertanyakan dengan kondisi yang terjadi pada Proyek Pembangunan Makam di Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. (AboSopian)
