July 19, 2025
IMG_20250719_114213

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Pemeliharaan jalan lingkungan (Paving Blok) RT 23 RW 05 Taman Raya Desa Mekarsari, Rajeg, Pada saat pelaksanaan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan kontraktor, Sabtu (21/7/2025).

 

Terpantau ExposeBanten.com saat berada di lokasi, papan proyek tak terpasang dan adanya dugaan tidak sesuai pada pekerjaan tersebut dengan tidak menggunakan hamparan dasar (makadam).

 

Disinyalir, hal tersebut sengaja dilakukan oleh pihak kontraktor untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

 

“Hasil penelusuran kami dilokasi proyek paving blok ini, menemukan bahwa ini diduga tidak menggunakan makadam sebagai hamparan dasar proyek paving blok,” ujar Barnas LSM Geram Banten DPC Kabupaten Tangerang pada ExposeBanten.com.

 

Kata Barnas, Bukan hanya dari segi proyeknya yang ia amati, papan proyek yang semestinya terpasang dilokasi ini tidak dipasang.

 

“Artinya ini ada kecurangan yang dilakukan pihak kontraktor,” tegasnya.

 

Padahal menurutnya suatu tindakan curang termasuk jenis-jenis korupsi.

 

“Korupsi dalam undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 diatur dalam pasar 13, sementara di UU  nomor 20 tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU sebelumnya. Jenis tindak pidana korupsi disederhanakan, jika pada UU sebelumnya dirumuskan 30 jenis korupsi. Pada UU nomor 20 tahun 2001 disederhanakan menjadi 6 jenis tindak pidana korupsi,” tuturnya.

 

Lanjutnya,” Menurut UU tersebut pada nomor 4 menyebutkan perbuatan curang, Perbuatan curang dalam korupsi adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi dan dapat membahayakan orang lain, sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001″.

 

Dirinya menegaskan Perbuatan curang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti pemborong, ahli bangunan, penjual bahan bangunan, pengawas proyek, atau orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI/Polri.

 

Sementara itu salah satu pekerja pemasangan paving blok saat dikonfirmasi ExposeBanten.com menuturkan pekerjaan tersebut milik Bos Midin asal Sepatan Timur.

 

“kerjaan ini punya Bos Midin bang, coba kerumahnya aja, kalau habis isya pasti ada dirumah”

 

“Saya enggak tau bang kalau papan proyeknya, saya cuma fokus kerja,” ucapnya.

 

Menurut sistem informasi elektronik, ExposeBanten.com berhasil rangkum melalui halaman SPSE.INAPROC.ID bahwa pekerjaan jalan paving blok tersebut dianggarkan oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, dengan anggaran Rp100 juta yang dilaksanakan oleh CV. Putra Utama.

 

Selain menginformasikan anggaran, satuan kerja, dan jenis pengadaan. Halaman itu juga menginformasikan alamat kantor perusahaan CV. Putra Utama yang beralamatkan di Kampung Rawa Beurem RT 01 RW 03 Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur.

 

Hasil menelusuri pemilik/Direktur CV. Putra Utama tersebut, bahwa perusahaan tersebut milik H.Ombih Lebak Wangi Sepatan Timur.

 

(Irvan)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *