Foto; Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, terjun langsung tertibkan Truk muatan tanah di Perbatasan Tangerang-Serang
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Upaya penegakkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Jajaran Polresta Tangerang melakukan pemantauan di Perbatasan Tangerang – Serang, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/12/2025) malam.
Terlihat, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, turut serta dalam pelaksanaan pemantauan.
Selain anggota jajaran Polresta Tangerang, razia tersebut melibatkan personil Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.
Kombes Pol Indra Waspada menyampaikan, langkah itu dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas truk bermuatan tanah yang melintas sebelum jam operasional.
“Kegiatan ini untuk mengantisipasi truk tanah yang melintas sebelum jam operasional,” kata Indra Waspada.
Ia juga mengatakan, para personel berhasil menghalau setidaknya 10 unit truk bermuatan tanah yang hendak melintas. Oleh para petugas, mobil truk tanah diarahkan untuk memutar balik.
“Memberikan imbauan kepada para sopir agar menaati peraturan yang berlaku,” ucap Indra Waspada.
“Kami mengedukasi warga agar melaporkan ke Polsek setempat bila menemukan hal-hal yang mencurigakan dan menonjol lainnya. (AboSopian)
